Polisi Tekankan Pentingnya Pencegahan Dini di Lingkungan Pelajar
SITARO.sulutnews.com | Polres Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar melalui kegiatan sosialisasi yang digelar di SMA Negeri 1 Siau Timur, Jumat, 21/11/2025.
Dalam kegiatan Pembinaan dan Penyuluhan (Binluh) yang di hadiri oleh Guru dan Siswa SMA Negeri 1 Siau timur itu, Kasatres Narkoba IPTU Recky Marthin tampil sebagai pemateri utama. Dirinya memaparkan data nasional yang menunjukkan jumlah penyalahguna narkoba mencapai 4 juta jiwa atau 2,18% dari populasi usia 10–59 tahun. Rinciannya, 1,6 juta kategori coba pakai, 1,4 juta teratur pakai, dan 943 ribu sudah masuk kategori pecandu.
Tingginya angka ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara yang dibidik jaringan peredaran gelap narkotika di kawasan Asia Tenggara
Dirinya juga menegaskan, generasi muda merupakan kelompok paling rentan menjadi sasaran jaringan peredaran gelap narkotika.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan, dan masa depan daerah ini. Pelajar harus berani menolak sejak dini,” tegas Marthin.
selain itu, Ia juga mengingatkan, pelajar dan mahasiswa menyumbang 27,32% dari total pengguna narkoba, lebih tinggi dibanding kelompok tidak bekerja (22,34%).
“Ini artinya, remaja menjadi target utama,” ujarnya.
Menurutnya, tiga faktor utama yang membuat remaja mudah terjerumus adalah pengaruh lingkungan pergaulan, masalah keluarga, serta kondisi psikologis dan rasa ingin tahu.
Dijelaskan juga oleh Marthin, mengenai bentuk dan efek dari beberapa jenis narkoba yang kerap beredar, di antaranya:
1. Ganja
Efek penggunaan meliputi rasa cemas, panik, acuh tak acuh, motivasi menurun, murung, tegang, mudah marah, mengantuk, serta melemahnya konsentrasi dan pengendalian diri. ganja sering disebut “ringan”, padahal memiliki dampak psikologis yang tinggi.
2. Ekstasi (Inex)
Dampak yang muncul antara lain euforia berlebihan, rasa percaya diri meningkat, hilang nafsu makan, banyak berkeringat, mual, cemas, serta detak jantung meningkat. Ekstasi dikenal sebagai “party drug”, namun memiliki risiko henti jantung yang bisa berakibat fatal.
3. Sabu (Methamphetamine)
Efek sabu mencakup kewaspadaan berlebihan, rasa senang ekstrem, insomnia, dan hilang nafsu makan. Sabu disebut sebagai narkotika yang paling cepat merusak fungsi otak dan memicu perubahan perilaku dTenggara
Marthin juga menerangkan tentang penggolongan narkotika berdasarkan undang-undang. Yakni,
Golongan I (Merah): Tidak digunakan untuk pengobatan, potensi ketergantungan tinggi. Sanksi hingga 4 tahun penjara.
Golongan II (Kuning): Digunakan hanya untuk pengobatan sebagai pilihan terakhir. Sanksi 2 tahun penjara.
Golongan III (Hijau): Masih digunakan dalam dunia medis. Sanksi 1 tahun penjara.
Menurutnya, penjelasan ini dimaksudkan agar pelajar memahami, penyalahgunaan narkoba tidak hanya berbahaya bagi kesehatan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang berat.
Selain materi tentang narkoba, Polres Sitaro turut memberikan penyuluhan mengenai perlindungan perempuan dan anak, serta edukasi keselamatan berlalu lintas. Pendekatan komprehensif ini menjadi strategi kepolisian untuk menekan angka kekerasan, kenakalan remaja, dan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Dalam sesi tanya jawab, siswa aktif mengajukan pertanyaan seputar pencegahan perundungan, pelecehan berbasis digital, hingga konsekuensi hukum bagi pelajar yang berkendara tanpa kelengkapan surat.
Polres Sitaro berharap kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga menjadi landasan bagi para pelajar untuk bersikap lebih bijak dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.





