Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Kotamobagu · 10 Nov 2025 19:37 WITA ·

Satpol PP Resmi Periksa Tiga Orang Tersangka Dugaan Penjual Minol di Kotamobagu


Satpol PP  Resmi Periksa Tiga Orang Tersangka Dugaan Penjual Minol di Kotamobagu Perbesar

KOTAMOBAGU – Tiga orang tersangka resmi diperiksa oleh PPNS Satpol PP Kota Kotamobagu atas dugaan pelanggaran perda tersebut. Mereka masing-masing berinisial JG (pemilik CV Tita), JG (pemilik kios klontongan di wilayah Kotamobagu Barat), dan TJ (pemilik usaha di Bukit Karya).

Pemeriksaan dilakukan di Ruang Penyidikan PPNS Satpol PP Kotamobagu dan berlangsung intens sejak pagi hingga sore hari. Ketiganya dimintai keterangan terkait praktik penjualan serta distribusi minuman beralkohol tanpa izin edar yang sah.

Dari hasil penyelidikan sebelumnya, petugas berhasil menyita belasan ribu botol minuman beralkohol berbagai merek dari sejumlah lokasi usaha milik para tersangka. Seluruh barang bukti kini diamankan di gudang penyimpanan Satpol PP Kotamobagu.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa izin resmi. Temuan ini memperkuat bukti adanya pelanggaran terhadap ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010,” ujar Kasat Pol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP.

Sesuai ketentuan dalam perda, pelaku pelanggaran dapat dijerat pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Saat ini, Satpol PP telah menyelesaikan seluruh tahapan pemeriksaan dan tengah merampungkan berita acara serta kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu.

“Seluruh berkas dan barang bukti sudah disiapkan. Dalam waktu dekat akan kami serahkan ke pihak pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Sahaya.

Kaat Pol PP menegaskan, langkah penegakan perda ini bukan hanya semata untuk memberi efek jera, tetapi juga demi menjaga ketertiban umum, keamanan, serta ketenangan masyarakat.

“Kami berharap ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar tidak lagi memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin. Penegakan aturan akan terus kami lakukan secara konsisten,” tandasnya.

Dengan penindakan tegas ini, Satpol PP Kotamobagu menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menjaga moralitas, keamanan, dan ketentraman masyarakat di Kota Kotamobagu.***

Artikel ini telah dibaca 1,014 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasat Reskrim Ahmad Waafi Tangkap Dua Penambang Ilegal di Lokasi Cagar Alam Mengkang

6 Juni 2026 - 12:58 WITA

Kejari Kotamobagu Tetapkan CM Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana KPU Boltim 2021

4 Juni 2026 - 22:14 WITA

Anggota DPRD Sulut Peduli Bencana Salimandungan

1 Juni 2026 - 22:24 WITA

Amkei Kodim 1303 Bantai Persin Sinindian 3-0 Putaran Kedua Matali Cup 2026

31 Mei 2026 - 19:42 WITA

Ustadz Abdul Somad Temui dan Doakan Rahman Salehe Beserta Keluarga

23 Mei 2026 - 14:30 WITA

Kasat Reskrim Ahmad Waafi, Terima Penghargaan dari Polda Sulut, Predikat Terbaik Penanganan Tipikor

20 Mei 2026 - 17:22 WITA

Trending di Kotamobagu