KOTAMOBAGU – Tim Terpadu Pemerintah Kota Kotamobagu mendapati sejumlah tokoh yang beroperasi diduga menjual Minuman Keras (Miras) tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).
Hal ini terkuak saat Tim Terpadu melakukan sosialisasi ke sejumlah Toko yang menjual minuman beralkohol pada Kamis 16 Oktober 2025.
Tim Terpadu Kota Kotamobagu yang turun lapangan melakukan sosialisasi yakni, Kadis Disperindagkop dan UMKM, Kasat Pol PP, dari pihak TNI, dan dari Kejaksaan Negri Kotamobagu.
Tokoh yang menjual Miras Tak Berizin, salah satunya toko Tita yang terletak di Simpang tiga jalan S Paraman Kelurahan Kotamobagu.
Diketahui Toko Tita merupakan milik dari Anggota DPRD Kotamobagu Titi Jonathan Gumulili.
Jenis Minuman Beralkohol yang dijual di Toko Tita yakni Bir Bintang, Bir Draf, Guinness dan jenis minuman beralkohol lainya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kotamobagu Sahaya Mokoginta yang tergabung dalam TIm Terpadu Kotamobagu itu, membenarkan hal tersebut.
“Jadi sejumlah tokoh yang kami datangi, rata-rata belum ada izin SIUP minuman beralkohol, seperti Paris Supermarket dan Tokoh Tita,” ungkap Sahaya kepada sejumlah awak media.
Kata dia, Langkah Tim Terpadu turun lapangan dikarenakan adanya keluhan dari warga yang resah dengan pengguna Alkohol yang rentan membuat keributan tentu mengganggu ketentraman masyarakat. Sementara itu Miras sangat mudah untuk mereka dapat.
Kepala Dinas Perdagangan Ariyono Potabuga menambahkan bahwa Tim Terpadu telah mengingatkan kepada Pemilik Tokoh agar tidak menjual Miras Jika tidak berizin.
“Kami telah menegaskan pemilik Toko agar tidak menjual Miras yang tidak berizin sebagaimana ketentuan dan regulasi yang berlaku,” Tegasnya.
Diketahui, Tim Terpadu Pemkot Kotamobagu dalam waktu dekat akan kembali turun di lapangan untuk melakukan penindakan. “jadi bagi Toko yang menjual Miras dan tidak berizin, akan kami tindak tegas”.***





