Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 19 Des 2025 14:15 WITA ·

7 Tempat Usaha Minol di Kotamobagu Bakal Disidang Tipiring


7 Tempat Usaha Minol di Kotamobagu Bakal Disidang Tipiring Perbesar

KOTAMOBAGU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Kotamobagu, memastikan sebanyak Tujuh tempat usaha penjual minuman beralkohol (Minol), akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring), pada Jumat, 19 Desember 2025.

Sidang ini merupakan tindak lanjut, dari hasil operasi penegakan Peraturan Daerah terkait pengendalian, dan pelarangan peredaran Minol di wilayah Kota Kotamobagu.

Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., menjelaskan bahwa sebelumnya Satpol PP, bersama Tim Terpadu telah melaksanakan razia rutin, di sejumlah titik yang terindikasi menjadi lokasi peredaran Minol ilegal. Dalam razia tersebut, petugas menemukan beberapa kafe, dan tempat usaha yang menyalahgunakan izin usaha, di mana izin yang dimiliki tidak mencakup penjualan minuman beralkohol, namun dalam praktiknya tetap memperdagangkan Minol.

“Pada saat operasi, petugas mendapati Minol dijual secara terbuka. Jenis Minol yang ditemukan merupakan Minol Golongan A, dengan kadar alkohol 0,1 hingga 5 persen, yang tetap wajib mengantongi izin resmi. Ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan izin usaha dan pelanggaran langsung terhadap Perda,” tegasnya.

Selain Minol pabrikan, dalam razia tersebut petugas juga menemukan minuman keras tradisional jenis cap tikus, yang dijual secara ilegal, di sejumlah warung. Peredaran cap tikus ini dinilai sangat rawan menimbulkan gangguan ketertiban umum, karena tidak memiliki standar keamanan, kadar alkohol tinggi, serta tidak dilengkapi izin edar resmi.

Lebih lanjut disampaikan, penjualan Minol di setiap daerah wajib memiliki izin dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, serta harus memenuhi ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku. Tanpa pemenuhan ketentuan tersebut, peredaran Minol, termasuk cap tikus, dinyatakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar kuat secara yuridis bagi Penyidik Satpol PP untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan dan persidangan Tipiring, guna memberikan efek jera serta menegakkan asas kepastian hukum.

“Ketujuh tempat usaha tersebut disangkahkan melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, serta ketentuan perizinan perdagangan Minol yang diatur oleh pemerintah pusat,” tambah Kasatpol-PP Kotamobagu.

Sebagai penutup, Kasat Pol PP menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak semata-mata bertujuan menghukum, melainkan membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dan pelaku usaha.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha dan masyarakat dapat bersama-sama menjaga Cipkon Kota Kotamobagu agar tetap aman, tertib, dan kondusif. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci utama menciptakan ketenteraman dan stabilitas daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.

 

Berikut ini Tujuh tempat usaha yang akan disidangkan terdiri dari tiga kafe dan empat warung/kios, yaitu:

1. Cafe Agnes – Kotobangun

Pemilik: S.W.D

2. Cafe BLACKLIST – Kotobangun

Pemilik Inisial U.Y.N

3. Cafe M’Classik – Kotobangun

Pemilik Inisial M.K

4. Warung Jihan – Terminal Bonawang, Mongkonai

Pemilik Inisial D.P

5. Kios Angie – Desa Poyowa Kecil

Pemilik Inisial A.M

6. Kios Sking – Desa Poyowa Besar Dua

Pemilik Inisial A.F.W

7. Kios Mika – Kelurahan Kotamobagu

Pemilik Inisial S.R

Artikel ini telah dibaca 954 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Trending di Kotamobagu