Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Asahan · 15 Mei 2025 13:36 WITA ·

6 dari 9 Debt Colector Mata Elang Ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan


6 dari 9 Debt Colector Mata Elang Ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Debt Colector yang trend namanya Mata Elang yang meresahkan Masyarakat Asahan dan viral di Media Sosial, Berhasil di tangkap
Unit Jatanras Polres Asahan. 6 dari 9 orang Debt Colector yang melakukan aksi perampasan sebuah mobil Merk Mirage bernopol BM 1765 PG milik Irma Dani (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah meringkus 6 orang pelaku masing-masing berinisial MMA (33) warga Jalan Sisingamangaraja Lingkungan II Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, RMS (39) warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, IRW (45) warga Jalan Mas Mansyur Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, HZ (49) warga Jalan Syech Ismail II Lingkungan VI, Kecamatan Kisaran Barat dan HS (40) warga Kompleks PT. BSP Lingkungan III Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (29/3/2025) sekira pukul 16.00 Wib, Korban beserta keluarga melintas di Jalan HOS Cokroaminoto dengan mengendarai mobil Mirage. Tiba-tiba mobilnya dihadang oleh para pelaku yang mengaku dari PT. Adira Finance dan menyuruh korban untuk keluar dari mobil dan menyebutkan bahwa mobil tersebut sudah menunggak selama 4 tahun dan akan menarik mobil tersebut. Dan salah seorang dari pelaku menarik kunci kontak mobil tersebut. Sempat terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Lima belas juta agar mobil tidak ditarik. Karena tidak memiliki uang, salah seorang pelaku mendatangkan mobil derek dan secara paksa mobil derek tersebut membawa mobil yang mana di dalam mobil masih ada anak dan adik korban ke gudang PT. Adira yang berada di terminal Madya Kisaran” Jelas Afdhal, Rabu (14/5/2025)

Setelah kejadian tersebut,korban membuat laporan polisi dan dari video milik korban kita berhasil meringkus 6 dari 9 orang pelaku

“Saat ini ke 6 pelaku sudah kita amankan dan kita masih memburu 3 pelaku lagi yang identitasnya sudah kita kantongi dan kita menghimbau kepada ke tiga pelaku tersebut segera menyerahkan diri ke Mapolres Asahan dan untuk ke 6 pelaku kita jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55.56 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 55.56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun” jelasnya ,

Bagi masyarakat yang pernah di lakukan penarikan paksa oleh Debt Colector segera Membuat laporan ke polres Asahan, tandas Afdhal

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,444 kali

Baca Lainnya

Dokumen Kesimpulan Penggugat dalam Perkara Nomor 1/G/2026/PTUN.MDN

25 April 2026 - 11:51 WITA

Kebenaran Terungkap: Mus Frans Mandato Bebas Murni, Kebohongan PT Bo’a Development Terbongkar

22 April 2026 - 16:17 WITA

Albert Kuhon Turun Tangan Siap Bela Panitia SC Konferensi PWI Sulut yang Dilaporkan ke Polisi

16 April 2026 - 14:52 WITA

Tidak Memberikan Toleransi Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:33 WITA

Polda Sulut Proses Hukum Oknum Anggota Polri Terkait Dugaan Kekerasan Seksual

15 April 2026 - 15:29 WITA

Tegaskan Sinergitas Penegakan Hukum, Wakapolres Tana Toraja Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Inkrah

15 April 2026 - 14:34 WITA

Trending di Kepolisian