Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Asahan · 15 Mei 2025 13:36 WIB ·

6 dari 9 Debt Colector Mata Elang Ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan


6 dari 9 Debt Colector Mata Elang Ditangkap Unit Jatanras Polres Asahan Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Debt Colector yang trend namanya Mata Elang yang meresahkan Masyarakat Asahan dan viral di Media Sosial, Berhasil di tangkap
Unit Jatanras Polres Asahan. 6 dari 9 orang Debt Colector yang melakukan aksi perampasan sebuah mobil Merk Mirage bernopol BM 1765 PG milik Irma Dani (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah meringkus 6 orang pelaku masing-masing berinisial MMA (33) warga Jalan Sisingamangaraja Lingkungan II Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, RMS (39) warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, IRW (45) warga Jalan Mas Mansyur Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, HZ (49) warga Jalan Syech Ismail II Lingkungan VI, Kecamatan Kisaran Barat dan HS (40) warga Kompleks PT. BSP Lingkungan III Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.

“Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (29/3/2025) sekira pukul 16.00 Wib, Korban beserta keluarga melintas di Jalan HOS Cokroaminoto dengan mengendarai mobil Mirage. Tiba-tiba mobilnya dihadang oleh para pelaku yang mengaku dari PT. Adira Finance dan menyuruh korban untuk keluar dari mobil dan menyebutkan bahwa mobil tersebut sudah menunggak selama 4 tahun dan akan menarik mobil tersebut. Dan salah seorang dari pelaku menarik kunci kontak mobil tersebut. Sempat terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Lima belas juta agar mobil tidak ditarik. Karena tidak memiliki uang, salah seorang pelaku mendatangkan mobil derek dan secara paksa mobil derek tersebut membawa mobil yang mana di dalam mobil masih ada anak dan adik korban ke gudang PT. Adira yang berada di terminal Madya Kisaran” Jelas Afdhal, Rabu (14/5/2025)

Setelah kejadian tersebut,korban membuat laporan polisi dan dari video milik korban kita berhasil meringkus 6 dari 9 orang pelaku

“Saat ini ke 6 pelaku sudah kita amankan dan kita masih memburu 3 pelaku lagi yang identitasnya sudah kita kantongi dan kita menghimbau kepada ke tiga pelaku tersebut segera menyerahkan diri ke Mapolres Asahan dan untuk ke 6 pelaku kita jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55.56 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 55.56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun” jelasnya ,

Bagi masyarakat yang pernah di lakukan penarikan paksa oleh Debt Colector segera Membuat laporan ke polres Asahan, tandas Afdhal

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,437 kali

Baca Lainnya

DPP PERMASI Asahan desak Ketua Pengadilan Negeri Tahan Bripka Pol Alfi Siregar Dalam Kasus Sisik Tranggiling

11 Juni 2025 - 22:35 WIB

Diduga Bupati Asahan Lindungi Koruptor, Arkonas Akan Ajukan Gugatan 

10 Juni 2025 - 23:29 WIB

Polda Sulut Salurkan Daging Qurban 1446 H Kepada Para Mustahik

7 Juni 2025 - 23:48 WIB

Penyerahan Hewan Qurban dari Kapolda Sumut oleh Kapolres Asahan kepada Yayasan Pondok Pesantren Manba’ul Hidayah

6 Juni 2025 - 23:54 WIB

Masyarakat Minta Kadis Lingkungan Hidup Asahan Tindak Tegas Oknum Pelaku Penebangan Pohon

6 Juni 2025 - 22:17 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025: Presiden Prabowo Pimpin Secara Virtual, Asahan Laksanakan Zoom Di PT. Pulau Maria Jaya

6 Juni 2025 - 22:06 WIB

Trending di Asahan