Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

NTT · 10 Des 2024 19:28 WITA ·

40.474 Suara Memilih 01 Ita Esa Bisa Marah, Aksi Sinurat : Pernyataan Perampasan Suara Itu Lucu dan Tidak Masuk Akal


Foto : Pengamat Hukum Dr. Aksi Sinurat,SH.,M.Hum Perbesar

Foto : Pengamat Hukum Dr. Aksi Sinurat,SH.,M.Hum

Rote Ndao,Sulutnews.com – Dr. AKSI Sinurat, S.H., M.Hum., memberikan tanggapan tajam terkait klaim perampasan suara yang disampaikan oleh salah satu pasangan calon dalam Pilkada Rote Ndao. Dalam wawancara dengan media pada Selasa, 10 Desember 2024, ia menyebut klaim tersebut sebagai sesuatu yang lucu dan tidak logis, terutama mengingat hasil resmi yang telah diumumkan oleh KPU menunjukkan perbedaan suara yang signifikan antara para kandidat.

Menurut hasil KPU, Paket Ita Esa meraih 40.474 suara, jauh di atas Paket Lontar dengan 9.296 suara dan Paket Lentera dengan 26.008 suara. Dr. AKSI menegaskan bahwa logika sederhana saja cukup untuk memahami hasil ini tanpa perlu menuding adanya perampasan.

“Klaim yang Tidak Berdasar”
*“Menurut saya, ini lucu. Bagaimana mungkin pihak yang hanya memperoleh 9 ribuan suara mengklaim suara mereka dirampas? Hasil perhitungan KPU sudah melalui proses yang transparan hingga tingkat kecamatan dan kabupaten. Kita sebagai masyarakat tidak bodoh; siapa pun bisa melihat bahwa yang mendapatkan suara terbanyak adalah pemenangnya,” jelasnya.

Ia juga mengkritik penggunaan kata “perampasan” yang menurutnya cenderung provokatif dan tidak bermoral.“Kata-kata seperti itu tidak hanya tidak santun, tetapi juga memancing emosi publik. Padahal, fakta menunjukkan perbedaan suara yang jauh. Ini bukan soal merampas, tetapi soal menerima kenyataan dengan lapang dada,” lanjutnya.

Hak Menggugat, tetapi Harus Berdasar
Meski menghormati hak pihak yang merasa dirugikan untuk menggugat, Dr. AKSI menekankan bahwa gugatan semestinya didasarkan pada bukti yang valid.“Syarat formal dan material harus terpenuhi dalam setiap gugatan. Jika tidak, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan gegabah menerimanya. Tanpa bukti kuat, gugatan hanya akan menjadi sensasi belaka,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses pemilu diawasi secara ketat, mulai dari tingkat TPS hingga rekapitulasi di tingkat kabupaten.“KPU bukan lembaga sembarangan. Semua proses sudah diawasi, ada saksi-saksi dari tiap kandidat, dan hasilnya telah diterima partai-partai yang terlibat,” tegasnya.

Ajakan untuk Bijak dalam Berpolitik
Dr. AKSI mengajak masyarakat dan semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi hasil pemilu. “Kita ini negara hukum, bukan hukum rimba. Hasil pemilu sudah diatur sesuai hukum yang berlaku. Politik itu untuk kebaikan, bukan untuk memprovokasi,” tutupnya.

Ia juga berharap semua pihak dapat menerima hasil dengan dewasa dan menjadikan proses ini sebagai pembelajaran untuk membangun demokrasi yang lebih matang di masa depan.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,931 kali

Baca Lainnya

Vebyan Sofiana Nappoe, S.Pd: Jadikan Tempat Bekerja Sebagai Rumah Kedua, Tempat Belajar Tanpa Henti

6 Mei 2026 - 22:37 WITA

Terbongkar Kinerja Disdukcapil Rote: Diduga Mengeluarkan Dokumen Palsu, Prof. Yusuf Leonard Henuk Beri Bantuan Hukum Gratis

6 Mei 2026 - 21:44 WITA

Tabungan BRI Simpedes di Cabang Rote: Solusi Hemat dan Praktis untuk Masyarakat

6 Mei 2026 - 12:56 WITA

Pelayanan BRImo di BRI Unit Cabang Rote Sangat Praktis, Cepat, dan Sangat Memudahkan

6 Mei 2026 - 12:44 WITA

Tanah Sengketa Milik Bapa John Senak Segera Dimediasi di Kupang

6 Mei 2026 - 11:40 WITA

Profisiat Buat Bapak Paulus Henuk: Kerja Keras Berbuah Anggaran 89 Miliar untuk Pembangunan Jalan

5 Mei 2026 - 14:17 WITA

Trending di Internasional