Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Internasional · 6 Mei 2026 11:40 WITA ·

Tanah Sengketa Milik Bapa John Senak Segera Dimediasi di Kupang


Tanah Sengketa Milik Bapa John Senak Segera Dimediasi di Kupang Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com.Jakarta, 06 Mei 2026 – Masalah sengketa kepemilikan tanah ulayat milik Albert John Senak, S.Sos, atau yang akrab disapa Bapa John Senak, kini memasuki babak baru. Prof. Ir. Yusuf L Henuk, Ph.D., CPL., CPT, selaku pemimpin ATKI & PARTNERS LAW FIRM, secara resmi mengeluarkan surat permohonan mediasi bernomor 01/ATKI-PARTNERS/M-S-L/V/2026.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Prof. Henuk beserta tim advokatnya ini ditujukan kepada berbagai pihak berwenang di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pihak-pihak yang menerima surat tersebut antara lain Bupati Kupang, Ketua DPRD, Kepala Pertanahan Kabupaten, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan NTT, unsur kepolisian, Camat, Kepala Desa, serta tokoh adat dan masyarakat setempat yang terkait dengan wilayah sengketa.

Permohonan ini diajukan untuk menyelesaikan perselisihan atas tanah ulayat milik keluarga Bapa John Senak yang saat ini dikuasai oleh pihak keluarga Lassa, yaitu Herri Yohanis Lassa dan Jemi Eduard Lassa, yang berlokasi di wilayah Desa Camplong II.

Melalui surat resmi ini, Prof. Henuk berharap dapat segera diselenggarakan proses mediasi yang berjalan adil dan transparan. Tujuannya jelas, agar hak kepemilikan tanah ulayat yang sah dapat dikembalikan kepada Bapa John Senak berdasarkan hukum dan adat istiadat yang berlaku di daerah tersebut.

Prof. Henuk menegaskan bahwa jalur mediasi dipilih sebagai upaya damai untuk menyelesaikan masalah ini. Diharapkan dengan adanya pertemuan dan pembahasan bersama, perselisihan antar kedua belah pihak dapat tuntas tanpa harus menimbulkan konflik yang lebih besar. Selain itu, proses ini juga penting untuk menegaskan kepastian hukum atas aset tanah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari warisan dan identitas masyarakat setempat.

Artikel ini telah dibaca 1,257 kali

Baca Lainnya

Tidak Ada Aturan Guru Hamil Antar Rapor Naik Motor: Kadis Pendidikan Minta Maaf, Akuntabilitas Dipertaruhkan

21 Juni 2026 - 23:10 WITA

Forum Tanah Air Sampaikan Sikap Atas Penahanan Roy Surnyo dan dr.Tifa

21 Juni 2026 - 23:09 WITA

MENGAPA DINAS PETERNAKAN TIDAK BOLEH DIGABUNG

21 Juni 2026 - 22:42 WITA

Tambak Garam Rote Ndao: Suara Pemilik Lahan Bergema di Ruang Paripurna DPRD Fakta Terbongkar Tuntas di RDPU

20 Juni 2026 - 13:43 WITA

Tambak Garam Rote Ndao Kebohongan yang Tak Bisa Lagi Disembunyikan

20 Juni 2026 - 13:05 WITA

Kasus Kematian Johanis Anabokai Memanas: Polres Rote Ndao Jemput 3 Warga Dusun Lutu

17 Juni 2026 - 00:45 WITA

Trending di Entertainment