Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Internasional · 6 Mei 2026 11:40 WITA ·

Tanah Sengketa Milik Bapa John Senak Segera Dimediasi di Kupang


Tanah Sengketa Milik Bapa John Senak Segera Dimediasi di Kupang Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Sulutnews.com.Jakarta, 06 Mei 2026 – Masalah sengketa kepemilikan tanah ulayat milik Albert John Senak, S.Sos, atau yang akrab disapa Bapa John Senak, kini memasuki babak baru. Prof. Ir. Yusuf L Henuk, Ph.D., CPL., CPT, selaku pemimpin ATKI & PARTNERS LAW FIRM, secara resmi mengeluarkan surat permohonan mediasi bernomor 01/ATKI-PARTNERS/M-S-L/V/2026.

Surat yang ditandatangani langsung oleh Prof. Henuk beserta tim advokatnya ini ditujukan kepada berbagai pihak berwenang di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pihak-pihak yang menerima surat tersebut antara lain Bupati Kupang, Ketua DPRD, Kepala Pertanahan Kabupaten, Kepala Kantor Wilayah Pertanahan NTT, unsur kepolisian, Camat, Kepala Desa, serta tokoh adat dan masyarakat setempat yang terkait dengan wilayah sengketa.

Permohonan ini diajukan untuk menyelesaikan perselisihan atas tanah ulayat milik keluarga Bapa John Senak yang saat ini dikuasai oleh pihak keluarga Lassa, yaitu Herri Yohanis Lassa dan Jemi Eduard Lassa, yang berlokasi di wilayah Desa Camplong II.

Melalui surat resmi ini, Prof. Henuk berharap dapat segera diselenggarakan proses mediasi yang berjalan adil dan transparan. Tujuannya jelas, agar hak kepemilikan tanah ulayat yang sah dapat dikembalikan kepada Bapa John Senak berdasarkan hukum dan adat istiadat yang berlaku di daerah tersebut.

Prof. Henuk menegaskan bahwa jalur mediasi dipilih sebagai upaya damai untuk menyelesaikan masalah ini. Diharapkan dengan adanya pertemuan dan pembahasan bersama, perselisihan antar kedua belah pihak dapat tuntas tanpa harus menimbulkan konflik yang lebih besar. Selain itu, proses ini juga penting untuk menegaskan kepastian hukum atas aset tanah yang merupakan bagian tak terpisahkan dari warisan dan identitas masyarakat setempat.

Artikel ini telah dibaca 1,283 kali

Baca Lainnya

DPRD Rote Ndao Komisi II Respon Cepat: Panggil Pimpinan RSUD Ba’a ke RDP Besok, Usut Tuntas Kematian Agustinus Mau

13 Juli 2026 - 12:16 WITA

Nyawa Dihargai Lebih Murah dari Biaya Ambulans: RSUD Ba’a Halangi Rujukan, Agustinus Mau Mati Sia‑sia

13 Juli 2026 - 08:33 WITA

Forum Tanah Air Menyikapi Perseteruan Institusi Kejaksaan Dan Kepolisian

11 Juli 2026 - 21:13 WITA

KEPASTIAN HUKUM ATAS TANAH 170,55 HEKTAR DENGAN SURAT PERNYATAAN BERSAMA UNTUK TUTUP SENGKETA PULUHAN TAHUN

9 Juli 2026 - 21:40 WITA

ATURAN BARU 2026 TEGAS SEKALI!PENGENALAN SISWA BARU OSPEK ANEH‑ANEH DILARANG TOTAL, SANKSI BERAT SAMPAI DICOPOT JABATAN

8 Juli 2026 - 08:31 WITA

MPLS TAHUN AJARAN 2026/2027 DIBUKA: BUPATI & WAKIL BUPATI ROTE NDAO KUKUHKAN “MPLS RAMAH”, TANPA OSPEK ANEH‑ANEH DAN TANPA KEKERASAN

8 Juli 2026 - 08:24 WITA

Trending di News