Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Kotamobagu · 20 Des 2025 14:21 WITA ·

4 Pelaku Usaha Penjual Minol Golongan A dan Cap Tikus di Kotamobagu Divonis Hakim, Putusan Tiga Kafe Menyusul


4 Pelaku Usaha Penjual Minol Golongan A dan Cap Tikus di Kotamobagu Divonis Hakim, Putusan Tiga Kafe Menyusul Perbesar

KOTAMOBAGU — Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku usaha penjual minuman beralkohol (Minol) golongan A dan minuman tradisional jenis cap tikus tanpa izin, pada Jumat, 19 Desember 2025.

Sidang terhadap empat pelaku usaha tersebut dimulai pada pukul 09.00 WITA dan berakhir dengan pembacaan putusan oleh Hakim pada pukul 11.00 WITA. Para terdakwa sebelumnya diamankan dalam operasi penertiban yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Dalam amar putusannya, Hakim menjatuhkan vonis sebagai berikut:

1.S.R. dan D.P.

Dijatuhi pidana denda sebesar Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan, dengan ketentuan barang bukti minuman keras disita untuk dimusnahkan.

2.A.F.W.

Dijatuhi pidana denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan, serta barang sitaan dimusnahkan.

3.A.M.

Dijatuhi pidana denda sebesar Rp7.500.000 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau kurungan badan selama 1 (satu) bulan, dengan barang bukti turut dimusnahkan.

Putusan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.Sementara itu, putusan terhadap tiga kafe penjual minuman beralkohol tanpa izin dijadwalkan akan dibacakan pada pukul 15.00 WITA di hari yang sama.

Pernyataan Satpol PP Kota Kotamobagu

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu Sahaya S. Mokoginta.S.STP.ME menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses penegakan Peraturan Daerah secara konsisten.

“Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola kafe, agar mematuhi ketentuan perizinan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus ditingkatkan, khususnya menjelang momentum akhir tahun.***

Artikel ini telah dibaca 915 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Kasus Gusri Lawan Terus Bergulir, Meski Dialihkan Jadi Tahanan Kota

22 April 2026 - 09:19 WITA

Sangadi dan Lurah dari Timur hingga Utara Kotamobagu, Komitmen dalam Fokus Evaluasi Aparatur Desa

20 April 2026 - 18:05 WITA

19 April 2026 - 18:51 WITA

Birthday Party Revan – Gayatri Berlangsung Meriah, Sejumlah Tokoh Penting Hadir Ucapkan Selamat

18 April 2026 - 15:39 WITA

Trending di Kotamobagu