Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 22 Nov 2025 16:14 WITA ·

3 Tersangka Penjual Minol Ilegal Mulai Jalani Sidang Tipiring di PN Kotamobagu


3 Tersangka Penjual Minol Ilegal Mulai Jalani Sidang Tipiring di PN Kotamobagu Perbesar

KOTAMOBAGU – Pengadilan Negeri Kotamobagu gelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait Pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian Pengawasan dan Pelarangan Minuman Beralkohol.

Sidang yang digelar pada Jumat (21/11/2025) ini, berlangsung di Pengadilan Negeri Kotamobagu, dipimpin langsung oleh Hakim Tunggal, PN Kotamobagu, Burhan, SH.MH., dan dihadiri Kuasa Penuntut Umum, Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta S.STP., M.E. bersama Bambang Daxhlan, S.E.

Agenda sidang ini dijadwalkan untuk memeriksa tiga terdakwa yang sebelumnya diproses oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Melalui amar putusan yang dibacakan langsung oleh Hakim Tunggal PN Kotamobagu, Burhan, SH.MH., bahwa tiga terdakwa pemilik Toko Bukit Karya, TMT, pemilik Toko Tita, JG, dan pemilik Warung Tita JG, dijatuhi hukuman Denda, berupa uang tunai atau kurungan paling lama 1 Bulan dan 15 Hari.

Adapun, Denda uang tunai yang dijatuhkan berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu, sebesar :

-Pemilik Warung Tita, JG : Denda Rp.7,000,000

-Pemilik Toko Tita, JG : Denda Rp.15,000,000

-Pemilik Toko Bukit Karya, TMT : Denda

Rp.15,000,000.

Dimana, berdasarkan putusan ini, Minuman Beralkohol yang menjadi Barang Bukti (Babuk) pada persidangan tersebut akan dimusnahkan.

Dalam amar putusan tersebut, apabila Denda yang dibebankan tidak dibayarkan maka akan digantikan dengan hukuman kurungan selama 1 Bulan dan 15 Hari.

Usai putusan Pengadilan, kepada awak media, Ketiga terdakwa mendukung semua hasil putusan yang dijatuhkan oleh pihak Pengadilan Negeri Kotamobagu, dan berjanji tidak akan melakukan pelanggaran serupa, yang dapat berkosekuensi hukum dikemudian hari.

Sementara itu, Kasat Pol-PP, Sahaya Mokoginta menjelaskan bahwa semua proses peradilan sudah selesai.

“Saya berharap agar peristiwa ini menjadi contoh bagi para pemilik Toko dan Warung lainya di Kotamobagu, agar tidak menjual Minol tanpa izin resmi”, ujar Sahaya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas bagi para pelaku Usaha yang mencoba-coba menjual Minol tanpa izin.

“Kami akan menindak tegas para pelaku Usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda)”, tegasnya.***

Artikel ini telah dibaca 1,001 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinas Pendidikan Kotamobagu dan Sejumlah Kepsek SMP Negeri Lakukan Studi Tiru di SMP Negeri 1 Manado

23 Juli 2026 - 23:02 WITA

Asisten Satu Pemkot Sampaikan Amanat Penuh dalam Bahasa Mongondow

23 Juli 2026 - 21:26 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:49 WITA

Wali Kota Kotamobagu Tegaskan Disiplin Aparatur Sangadi Dan Lurah

14 Juli 2026 - 19:07 WITA

Peduli Dunia Pendidikan, GFB Turut Beri Dukungan Pembangunan Kampus UDK

1 Juli 2026 - 17:57 WITA

Utamakan Kepentingan Orang Banyak, Luster Simanjuntak “Bongkar” Tenda Hajatan di Kotabangon

23 Juni 2026 - 16:05 WITA

Trending di Kotamobagu