Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Kotamobagu · 8 Jul 2025 14:01 WITA ·

3 Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu akan Disidangkan, Diduga Langgar UU dan Perda


3 Ruko di Pasar 23 Maret Kotamobagu akan Disidangkan, Diduga Langgar UU dan Perda Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah memproses hukum terhadap tiga unit rumah toko (ruko) yang berada di kawasan Pasar 23 Maret.

Ketiga ruko tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, mengungkapkan bahwa sejak pertengahan tahun 2024, para pemilik ruko tersebut tidak membayar retribusi kepada Dinas Perdagangan Kotamobagu.

“Ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini, kasusnya sementara dalam tahap penyelidikan dan akan kami lanjutkan ke proses persidangan,” ujar Sahaya, Selasa (08/07/2025).

Ia menjelaskan, meski sudah diberikan peringatan dan teguran administratif, para pelaku usaha tetap tidak mengindahkan kewajibannya. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas.

“Kami ingin menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan keuangan daerah. Ini juga menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap aturan,” tambah Sahaya.

Pemerintah Kota Kotamobagu berkomitmen untuk terus menegakkan regulasi yang berlaku guna menjaga tertib administrasi, mendorong kepatuhan para pelaku usaha, serta memastikan kelangsungan pendapatan asli daerah (PAD) demi pembangunan yang berkelanjutan.***

Artikel ini telah dibaca 904 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Berlangsung Meriah, Perlombaan Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-81 di SMA dan SMK se-Kotamobagu

12 Agustus 2026 - 13:11 WITA

PT GLOBAL EMAS JAYA BERI SANTUNAN DUKA, KELUARGA KORBAN TERHARU

11 Agustus 2026 - 16:16 WITA

KETUA PANITIA BUKA SUARA: INI PENJELASAN RESMI SOAL LOMBA DRAG RACE DI UPAI

11 Agustus 2026 - 14:41 WITA

KELUARGA BANGSAWAN MELAYAT KE 8 RUMAH DUKA

10 Agustus 2026 - 23:05 WITA

Ny Gayatri R Bangsawan Berikan Santunan Kepada Keluarga Korban Tragedi Drag Race di Kotamobagu

10 Agustus 2026 - 20:24 WITA

PUTRA SULUT BERKIBAR DI TINGKAT NASIONAL: JENDERAL BINTANG TIGA YANG DICINTAI RAKYAT

9 Agustus 2026 - 15:07 WITA

Trending di Kotamobagu