Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Hukrim · 14 Des 2022 13:59 WIB ·

2 Warga Bolangitang Barat Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Keras


2 Warga Bolangitang Barat Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Keras Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Satuan Resnarkoba Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengamankan 2 pria asal Bolangitang Barat, yang diduga mengedarkan ratusan butir obat keras jenis trihexipenidyl.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Satuan Resnarkoba bersama Humas Polres Bolmut dalam konferensi pers, yang digelar di Mako Polres Bolmut, Rabu (14/12/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dikonformasi lebih lanjut membenarkan hal tersebut.

“Benar, personel Satuan Resnarkoba Polres Bolmut telah mengamankan 2 pria, inisial KK (18) dan RN (31). Keduanya diamankan di Desa Jambusarang. KK diamankan pada hari Selasa 15 November 2022, sedangkan RN diamankan 2 hari sesudahnya,” terangnya kepada Media ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga, kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

“Pada tanggal 10 November 2022, personel Satresnarkoba yang sedang melaksanakan tugas rutin, mendapat laporan ada 2 pria sedang membawa barang bukti obat keras sebanyak 400 butir dari Desa Bohabak menuju Desa Jambusarang. Polisi kemudian melakukan pencegatan,” lanjutnya.

Saat dilakukan pencegatan di Desa Mokoditek oleh petugas, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor ini, berusaha melarikan diri.

“Tahu dirinya akan dicegat, keduanya langsung memacu kendaraannya untuk melarikan diri. Pria KK kemudian membuang barang bukti obat keras ke semak-semak di sekitar Desa Tote, keduanya kemudian meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan dan masuk ke arah hutan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat itu keduanya berhasil melarikan diri ke dalam hutan, petugas kemudian mengamankan sepeda motor pelaku dan mencari keberadaan barang bukti yang dilempar pelaku di semak-semak.

“Barang bukti obat keras jenis trihexipenidyl akhirnya berhasil ditemukan di semak-semak, yang berada di dalam 3 kantong plastik kecil berwarna bening, berjumlah total 305 butir,” ujarnya.

Keduanya kemudian diamankan oleh petugas ke Mako Polres Bolmut dan dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Tariang Baru, Masuk Tahap II

13 Februari 2025 - 22:50 WIB

Akun Facebook Mus Frans Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan UU ITE

13 Februari 2025 - 10:42 WIB

Tak Bermoral Oknum Kepala SDN di Kaur Video Call Pamer Alat Vital Dengan Istri Orang

13 Februari 2025 - 10:36 WIB

Polda Sulut Gelar Operasi Keselamatan Samrat 2025, Tilang Gunakan ETLE

10 Februari 2025 - 18:55 WIB

ODS Mandagi Mewakili Walikota Tomohon Hadiri Apel Gelar Pasukan Dalam Rangka Operasi Keselamatan Samrat 2025

10 Februari 2025 - 17:57 WIB

Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake Dijerat UU ITE Catut Nama Pejabat Negara

7 Februari 2025 - 21:45 WIB

Trending di Jakarta