Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Hukrim · 14 Des 2022 13:59 WIB ·

2 Warga Bolangitang Barat Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Keras


2 Warga Bolangitang Barat Ditangkap Polisi, Diduga Edarkan Ratusan Butir Obat Keras Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Satuan Resnarkoba Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mengamankan 2 pria asal Bolangitang Barat, yang diduga mengedarkan ratusan butir obat keras jenis trihexipenidyl.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Satuan Resnarkoba bersama Humas Polres Bolmut dalam konferensi pers, yang digelar di Mako Polres Bolmut, Rabu (14/12/2022).

Kabid Humas Polda Sulut Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dikonformasi lebih lanjut membenarkan hal tersebut.

“Benar, personel Satuan Resnarkoba Polres Bolmut telah mengamankan 2 pria, inisial KK (18) dan RN (31). Keduanya diamankan di Desa Jambusarang. KK diamankan pada hari Selasa 15 November 2022, sedangkan RN diamankan 2 hari sesudahnya,” terangnya kepada Media ini.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga, kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan.

“Pada tanggal 10 November 2022, personel Satresnarkoba yang sedang melaksanakan tugas rutin, mendapat laporan ada 2 pria sedang membawa barang bukti obat keras sebanyak 400 butir dari Desa Bohabak menuju Desa Jambusarang. Polisi kemudian melakukan pencegatan,” lanjutnya.

Saat dilakukan pencegatan di Desa Mokoditek oleh petugas, kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor ini, berusaha melarikan diri.

“Tahu dirinya akan dicegat, keduanya langsung memacu kendaraannya untuk melarikan diri. Pria KK kemudian membuang barang bukti obat keras ke semak-semak di sekitar Desa Tote, keduanya kemudian meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan dan masuk ke arah hutan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Saat itu keduanya berhasil melarikan diri ke dalam hutan, petugas kemudian mengamankan sepeda motor pelaku dan mencari keberadaan barang bukti yang dilempar pelaku di semak-semak.

“Barang bukti obat keras jenis trihexipenidyl akhirnya berhasil ditemukan di semak-semak, yang berada di dalam 3 kantong plastik kecil berwarna bening, berjumlah total 305 butir,” ujarnya.

Keduanya kemudian diamankan oleh petugas ke Mako Polres Bolmut dan dilakukan pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku. (**/ARP)

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Keadilan Tak Berpihak : Empat Pejabat Pemkab Rote Ndao Diperiksa Kejaksaan dalam Kasus Pengadaan Masker

11 September 2024 - 23:54 WIB

Gelar KRYD, Polres Boltim Berhasil Amankan Lelaki Bawa Sajam Tanpa Izin

10 September 2024 - 15:16 WIB

VK alias Vander Pelaku Aniaya Wartawan di Bitung Resmi Dinyatakan Tersangka

10 September 2024 - 09:27 WIB

Kompolnas Pantau Kesiapan Pola Pengamanan Polda Aceh Pada Pilkada Serentak 2024

9 September 2024 - 20:48 WIB

Ditresnarkoba Polda Sulut Tangkap Kurir Sabu Amankan 21 Paket Narkotika di Wenang Selatan

5 September 2024 - 23:45 WIB

Sambut Pilkada 2024 Kapolsek Kedurang Gelar Kopi Morning Membawa Tema Ngopi Kudai dengan dansek

5 September 2024 - 23:35 WIB

Trending di Bengkulu Selatan