Torut, Sulutnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) melalui Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) menindaklanjuti laporan Masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Kabupaten Torut, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel, Sabtu (08/08/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
Atas peristiwa tersebut, pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) unit Mobil Tangki berwarna biru beserta sopirnya yang berinisial RN (42).
Saat dikonfirmasi awak media Sulutnews.com, Kasat Reskrim Polres Torut IPTU Ruxon, S.H, menegaskan penanganan Perkara ini dilakukan secara cepat dan terukur usai menerima Aduan dari Masyarakat setempat.
Dijelaskannya, Polres Torut melalui Unit II Tipidter Satreskrim saat ini menangani Perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar yang terjadi di wilayah Jalan Tandung Nangala, Kecamatan Nanggala, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel, Sabtu, (08/08/2026) sekitar pukul 00.30 WITA.
“Perkara tersebut berawal dari laporan Masyarakat terkait dugaan adanya kendaraan yang mengangkut BBM bersubsidi. Berdasarkan laporan tersebut, telah diamankan 1 unit Mobil Tangki berwarna biru dan Sopir dengan inisial RN (42) untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas IPTU Ruxon.
Saat ini, terduga Pelaku RN beserta 1 unit Mobil Tangki telah berada di Markas Komando (Mako) Polres Torut untuk menjalani rangkaian pemeriksaan Hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga Pelaku terancam dijerat dengan sangkaan pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM/Gas yang disubsidi Pemerintah.
”Saat ini Penyidik masih melakukan proses Hukum lanjutan dengan memeriksa saksi-saksi. Adapun dugaan Pasal yang disangkakan yaitu dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga BBM/Gas bersubsidi Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, yang mengubah ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas,” pungkas IPTU Ruxon.
”Polres Torut turut menghimbau seluruh lapisan Masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk indikasi kecurangan atau Tindak Pidana Penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayahnya demi menjaga distribusi BBM yang tepat sasaran bagi Masyarakat yang membutuhkan,” tutupnya.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





