Bitung, Sulutnews.com. Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum (Bapelkum) Bitung menggelar Webinar PETA Hukum (Pemerataan Akses Hukum) yang berlangsung di Aula Bapelkum Bitung, Kamis(25/06/26).
Kegiatan ini mengusung tema “Menghadirkan Keadilan di Depan Pintu Rumah: Optimalisasi Layanan Posbankum Desa dalam Mengawal Hak Masyarakat Pencari Keadilan”.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini membahas penguatan peran Posbankum dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat desa dan kelurahan.
Selain melalui zoom dan kanal YouTube Balai Pelatihan Hukum, Webinar ini juga diikuti jajaran Kanwil Kemenhum, kepala desa dan lurah, petugas Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan atau Paralegal, ASN serta masyarakat umum.
Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum RI, Gusti Ayu Putu Suwardani, yang dibacakan Kepala Bapelkum Bitung Sudarsono dalam sambutannya menyebutkan bahwa akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
” Kehadiran puluhan ribu Posbankum Desa/Kelurahan di seluruh Indonesia menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.”
Di kesempatan yang sama, hadir via Zoom, Kakanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling menjelaskan Posbankum merupakan instrumen strategis dalam memperluas akses keadilan melalui layanan konsultasi hukum, bantuan hukum, mediasi, dan rujukan kepada pemberi bantuan hukum terakreditasi.
Menurutnya, Posbankum tidak hanya memberikan kemudahan akses layanan hukum, tetapi juga berperan dalam penyelesaian konflik secara damai melalui pendekatan restorative justice serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN Kementerian Hukum, Kartiko Nurintias menjelaskan Posbankum merupakan bagian dari transformasi akses keadilan yang didukung Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkum Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan.
Menurutnya, Posbankum hadir sebagai jembatan menuju akses keadilan yang cepat, mudah dijangkau, dan tanpa biaya melalui layanan konsultasi hukum, penyuluhan hukum, mediasi, bantuan hukum, hingga rujukan advokat.
Pada sesi berikutnya, Advokat Mario Wagiu memaparkan strategi penanganan perkara di tingkat desa dan kelurahan melalui mediasi dan penyelesaian sengketa secara damai.
Ia menilai pendekatan mediasi dan restorative justice efektif karena mampu menyelesaikan konflik secara cepat, menjaga hubungan sosial masyarakat, serta mencegah sengketa berkembang menjadi perkara hukum yang lebih besar.
Salah seorang peserta webinar, Paralegal Kelurahan Sagerat Weru ll, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, Erto Mengko mengaku mendapatkan banyak manfaat dari kegiatan tersebut.
Menurutnya, materi yang disampaikan memperkuat pemahaman paralegal dalam membantu memfasilitasi penyelesaian konflik yang terjadi di masyarakat, baik dalam perkara pidana maupun perdata.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami para paralegal. Pemahaman yang kami peroleh dapat membantu dalam memfasilitasi dan memediasi berbagai persoalan masyarakat yang dapat diselesaikan melalui jalur nonlitigasi,” ujar Erto.
Ia berharap pelatihan dan sosialisasi serupa terus dilaksanakan agar kapasitas paralegal di tingkat kelurahan semakin meningkat.
Selain itu, ia juga mengharapkan adanya penguatan legalitas bagi paralegal melalui kartu identitas atau surat mandat resmi sehingga keberadaan dan kewenangannya tidak diragukan masyarakat saat menjalankan tugas di lapangan.
Erto menambahkan, selama ini paralegal telah menjalin kerja sama yang baik dengan pemerintah kelurahan dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan masyarakat.
“Kami selalu berkoordinasi dengan lurah dan perangkat kelurahan ketika terjadi sengketa di masyarakat. Sampai saat ini sinergi dan kolaborasi tersebut berjalan dengan baik,” katanya.
Melalui webinar ini, Bapelkum Bitung berharap kapasitas pengelola Posbankum Desa/Kelurahan terus meningkat serta memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi bantuan hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan.
(Tzr)





