Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 16 Jan 2025 14:59 WITA ·

Warga Kompleks Aer Ujang Lapor Ulah Kelompok Anak Muda  Mabuk Hadang Kendaraan Pelaku Bersenjata Tajam 


Warga Kompleks Aer Ujang Lapor Ulah Kelompok Anak Muda  Mabuk Hadang Kendaraan Pelaku Bersenjata Tajam  Perbesar

 

 

Bitung, Sulutnews.com –  Warga Kompleks Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Minggu dini hari (12/1/2025) sekitar pukul 03.30 WITA, melaporkan adanya sekelompok orang yang diduga dalam pengaruh alkohol sambil menghadang kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Laporan itu segera ditanggapi oleh Tim Tarsius Polres Bitung.

Setibanya di lokasi kejadian, anggota tim mendapati salah satu dari kelompok tersebut mencoba melarikan diri.

Setelah pengejaran singkat, sekitar 15 menit, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di atas atap rumah warga.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku terlihat menyembunyikan sebilah pisau penikam di pinggang kirinya.

Pelaku yang diketahui berinisial AM (20), kemudian diinterogasi oleh petugas.

Dalam pemeriksaan singkat, AM mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Kompleks Aer Ujang adalah untuk mencari seseorang yang sebelumnya hampir memanah teman pelaku saat melintas di jalan tersebut.

AM juga mengakui bahwa pisau penikam yang dibawanya adalah miliknya, yang ia bawa untuk berjaga-jaga.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, Tim Tarsius langsung mengamankan AM beserta barang bukti berupa sebilah pisau penikam dan membawanya ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

AM diketahui adalah warga Perum Rizki Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kec Girian, Kota Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Abdul Anggai menerangkan dari pelaku disita satu buah pisau  dan Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin.

” Proses hukum terhadap AM masih berlangsung, dan aparat kepolisian akan terus mendalami kasus ini.” Tandasnya. (Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,018 kali

Baca Lainnya

Kemenkum Kembali Gelar PASTI Ada Solusi

31 Juli 2026 - 21:25 WITA

PASTIadaSolusi

Satreskrim Polres Bitung Tangkap Pencuri Aset Dinas Koperasi 

31 Juli 2026 - 17:15 WITA

AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.H., M.H

Polairud Polda Sulut Edukasi Nelayan soal Keselamatan Melaut dan Kelestarian Laut

30 Juli 2026 - 19:34 WITA

Kapolres Bitung: Audit Kinerja Jadi Evaluasi Tingkatkan Profesionalisme

28 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis, DJKI Ajak Musisi Segera Daftar

27 Juli 2026 - 19:26 WITA

Pelabuhan Bitung Ikut Rasakan Dampak Positif Program Diskon Tiket Kapal

27 Juli 2026 - 01:04 WITA

Trending di Bitung