Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bitung · 16 Jan 2025 14:59 WITA ·

Warga Kompleks Aer Ujang Lapor Ulah Kelompok Anak Muda  Mabuk Hadang Kendaraan Pelaku Bersenjata Tajam 


Warga Kompleks Aer Ujang Lapor Ulah Kelompok Anak Muda  Mabuk Hadang Kendaraan Pelaku Bersenjata Tajam  Perbesar

 

 

Bitung, Sulutnews.com –  Warga Kompleks Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Minggu dini hari (12/1/2025) sekitar pukul 03.30 WITA, melaporkan adanya sekelompok orang yang diduga dalam pengaruh alkohol sambil menghadang kendaraan yang melintas di kawasan tersebut.

Laporan itu segera ditanggapi oleh Tim Tarsius Polres Bitung.

Setibanya di lokasi kejadian, anggota tim mendapati salah satu dari kelompok tersebut mencoba melarikan diri.

Setelah pengejaran singkat, sekitar 15 menit, pelaku berhasil ditemukan bersembunyi di atas atap rumah warga.

Dalam penangkapan tersebut, pelaku terlihat menyembunyikan sebilah pisau penikam di pinggang kirinya.

Pelaku yang diketahui berinisial AM (20), kemudian diinterogasi oleh petugas.

Dalam pemeriksaan singkat, AM mengungkapkan bahwa kedatangannya ke Kompleks Aer Ujang adalah untuk mencari seseorang yang sebelumnya hampir memanah teman pelaku saat melintas di jalan tersebut.

AM juga mengakui bahwa pisau penikam yang dibawanya adalah miliknya, yang ia bawa untuk berjaga-jaga.

Setelah mendapatkan keterangan dari pelaku, Tim Tarsius langsung mengamankan AM beserta barang bukti berupa sebilah pisau penikam dan membawanya ke Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

AM diketahui adalah warga Perum Rizki Aer Ujang, Kelurahan Girian Permai, Kec Girian, Kota Bitung.

Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Natip Abdul Anggai menerangkan dari pelaku disita satu buah pisau  dan Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin.

” Proses hukum terhadap AM masih berlangsung, dan aparat kepolisian akan terus mendalami kasus ini.” Tandasnya. (Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,018 kali

Baca Lainnya

PKK Bitung Boyong Deretan Penghargaan HKG PKK Sulut 2026 

13 Juni 2026 - 18:07 WITA

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Tingkatkan Integritas dan Tinggalkan Budaya Kerja Lama

12 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri Hariri Roesman mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait penguatan integritas dan peningkatan pelayanan publik.

ULTIMA I’M SEZ Hadirkan Kemudahan Layanan Keimigrasian di KEK Bitung dan Likupang

12 Juni 2026 - 20:01 WITA

Peringatan HKG PKK ke-54,  Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Aktif Berolahraga dan Periksa Kesehatan

12 Juni 2026 - 19:32 WITA

Nurul Azhar Dukung Penuh Kebijakan Ruang Kerja Aman , Sebut Berdampak Langsung pada Pelayanan Publik

12 Juni 2026 - 19:08 WITA

Bunda PAUD Bitung Hadiri Tasyakuran RA Alkhairaat Girian

11 Juni 2026 - 17:13 WITA

Trending di Bitung