Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 19 Agu 2025 22:13 WITA ·

Wanita Pelaku Pencurian Ratusan Juta di Kota Kisaran Ditangkap di Humbang Hasundutan Tapteng


Wanita Pelaku Pencurian Ratusan Juta di Kota Kisaran Ditangkap di Humbang Hasundutan Tapteng Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan yang dialami seorang lansia berusia 80 tahun, warga Jalan Merak, Kelurahan Lestari, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp 369 juta.

Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban dikunjungi oleh seorang kenalan perempuannya berinisial NRH (51). Dengan alasan ingin melepas rindu, pelaku tinggal di rumah korban selama tiga hari. Namun, setelah pulang, korban mendapati sejumlah perhiasan emas, uang tunai, dan barang berharga lainnya di dalam lemari pakaian telah raib.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Kota Kisaran. Tim Reskrim kemudian bergerak melakukan penyelidikan, termasuk melacak keberadaan pelaku melalui nomor telepon genggam. Setelah melalui serangkaian upaya, petugas akhirnya menemukan keberadaan NRH di Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (17/8/2025).

Saat ditangkap, pelaku sempat tidak mengakui perbuatannya. Namun, dari pemeriksaan telepon genggamnya ditemukan foto-foto perhiasan yang diduga milik korban, serta uang tunai sebesar Rp 3.475.000. Tidak hanya itu, ketika dilakukan pengembangan ke tempat tinggal pelaku di Desa Sialang Buah, polisi menemukan dua kalung emas milik korban. Akhirnya, pelaku mengakui telah menggadaikan sebagian besar emas curiannya untuk membayar hutang.

Dari penangkapan tersebut Barang bukti yang berhasil diamankan polisi di antaranya:
• 2 buah kalung emas
• 11 lembar surat emas
• Uang tunai Rp 3.475.000
• 1 unit ponsel
• 2 buah dompet emas

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Kisaran untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH., S.I.K., MH mengapresiasi kerja cepat jajaran Polsek Kota Kisaran dalam mengungkap kasus ini. “Polres Asahan berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana, termasuk pencurian dengan pemberatan yang merugikan korban,” tegas Kapolres.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,014 kali

Baca Lainnya

Lima Putra-Putri Terbaik Asal Nyiur Melambai Lolos Akpol 2026, Polda Sulut Beri Pesan Spesial!

1 Agustus 2026 - 23:21 WITA

Pelarian Ayah Tiri Berakhir, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Torut Bekuk JS Terduga Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

1 Agustus 2026 - 13:06 WITA

Ephorus HKBP Pusat Resmikan Kantor Distrik Kisaran Barat dan Menahbiskan 62 Pendeta di Asahan

26 Juli 2026 - 23:16 WITA

PWNU Jawa Barat Dukung Komjen Pol Karyoto: Sosok Berpengalaman, Berintegritas, dan Dekat dengan Masyarakat

23 Juli 2026 - 20:39 WITA

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan

20 Juli 2026 - 23:43 WITA

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

Trending di Kepolisian