KOTAMOBAGU — Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib menghadiri pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht untuk periode 2026. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Kamis (17/9/2026), dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah pimpinan instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Weny menyampaikan apresiasi kepada jajaran Forkopimda, khususnya Kejaksaan Negeri Kotamobagu, atas sinergi dan koordinasi yang selama ini dibangun dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh unsur yang terlibat, mulai dari Kejaksaan, Kepolisian, Pengadilan, Badan Narkotika Nasional (BNN) hingga Rumah Tahanan Negara (Rutan).
“Saya atas nama Pemerintah Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Polres Kotamobagu, Pengadilan Negeri Kotamobagu, BNN, Rutan, serta kepada seluruh pihak yang selama ini terus bersinergi dan bekerja sama dalam mendukung penegakan hukum di wilayah Kota Kotamobagu,” kata Weny Gaib.
Menurut Weny, kolaborasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi daerah yang aman, tertib dan kondusif. Sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum juga diperlukan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul Halim turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan instansi dan elemen daerah yang selama ini mendukung proses penegakan hukum di wilayah kerja Kejari Kotamobagu. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya, kepada Pengadilan Negeri Kotamobagu, Pemerintah Daerah dan seluruh instansi yang telah bekerja sama dalam melakukan penegakan hukum di wilayah Kejaksaan Negeri Kotamobagu. Mari kita terus menjaga daerah kita agar tetap aman, tertib dan bersih dari segala bentuk tindak pidana,” ujar Kajari.
Pemusnahan barang bukti perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kegiatan itu sekaligus menunjukkan keterlibatan lintas instansi dalam menjaga kesinambungan proses penegakan hukum, mulai dari penanganan perkara hingga pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kapolres Kotamobagu AKBP Abdul Kholik, S.H., S.I.K., M.A.P., perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Hakim Bimo Putro Sejati, S.H., Kepala BNN Kabupaten Bolaang Mongondow Recky M. Rotinsulu, S.E., M.E., Kepala Rutan Kelas IIB Kotamobagu Aris Yulianta, A.Md.IP., S.H., M.H., jajaran pejabat Kejari Kotamobagu serta perwakilan Pemerintah Kota Kotamobagu.






