ADVETORIAL — Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dengan agenda pembicaraan tingkat II sekaligus pengambilan persetujuan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA Perubahan APBD) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (7/9/2026).

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu dan dipimpin Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, S.E., tersebut menghasilkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota Kotamobagu terhadap KUA Perubahan APBD dan PPAS 2026. Persetujuan itu menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan kebijakan anggaran daerah.
Weny Gaib menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu atas sinergi serta komitmen yang dibangun selama proses pembahasan. Menurutnya, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif diperlukan untuk memastikan kebijakan anggaran dapat diarahkan pada program yang menjadi prioritas pembangunan daerah.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama jajaran eksekutif menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu yang terus memberikan sinergi dan komitmen yang tinggi, sehingga pada rapat paripurna ini kita dapat menyetujui bersama KUA Perubahan APBD serta PPAS Tahun Anggaran 2026,” ujar Weny.
Ia mengatakan, selama proses pembahasan terdapat berbagai pandangan, saran, dan masukan dari DPRD. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam penyusunan kebijakan anggaran agar program dan kegiatan yang disepakati benar-benar memiliki skala prioritas, bersifat strategis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Dalam pembahasan tentunya terdapat pandangan, saran dan masukan dari DPRD Kota Kotamobagu. Hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penyusunan kebijakan anggaran, yang diharapkan dapat melahirkan kesepakatan terhadap program dan kegiatan yang benar-benar prioritas, strategis, serta memiliki manfaat nyata bagi masyarakat,” jelasnya.

Dengan disepakatinya KUA Perubahan APBD dan PPAS 2026, Pemerintah Kota Kotamobagu selanjutnya melanjutkan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si., Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir, S.E., anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., para asisten, pimpinan OPD, serta jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.






