Bitung, Sulutnews.com – Sebanyak 225 Warga Keturanan Filipina di Bitung dilakukan verifikasi awal (preliminary varification) oleh Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Jumat(22/11/24)
Kegiatan pencocokan data ulang undocumented person Warga Keturunan Filipina yang tersebar di seluruh Kecamatan yang ada di Kota Bitung ini dilakukan selama 3 hari dimulai pada hari Rabu-Jumat 20-22 November 2024.
Kegiatan ini bertempat di Balai Kecamatan Girian, dalam pelaksanaanya telah diamankan satu orang wanita warga keturunan Filipina.
Berdasarkan hasil pendalaman oleh Petugas Imigrasi, wanita tersebut pernah di deportasi oleh Imigrasi Kelas II TPI Bitung pada 13 September 2023 dan masuk kembali ke Indonesia pada Oktober 2023 menggunakan perahu nelayan Filipina dari Gensen, Filipina ke Pantai Manembo-nembo, Bitung.
Selanjutnya dari hasil data verifikasi yang telah dilaksanakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung masih menunggu hasil verifikasi oleh pihak Konsulat Jenderal Filipina untuk tindak lanjut berikutnya. (Tzr)