MANADO,Sulutnews.com – Menanggapi polemik yang dialami para guru khususnya Guru Agama, dimana pembayaran Gaji dan Tunjangan lain sering terlambat bahkan tertunda berbulan – bukan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Stella Runtuwene, meminta agar pemerintah perlu dan sudah saatnya melakukan perubahan sistim pemberian gaji dan tunjangan khusus untuk guru agama yang saat ini melalui APBD, dialihkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya perbedaan sistim penggajian dan pemberian tunjangan terhadap guru agama yang saat ini dilakukan merupakan sumber dari masalah keterlambatan pembayaran dan sudah saatnya diubah agar para pahlawan pendidikan yang telah mengabdi untuk Bangsa dan Negara tidak lagi mengalami perlakuan yang tidak sepantasnya.
“Harusnya guru agama juga menerima gaji dari APBN, seperti guru madrasah yang berstatus ASN, mereka mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan,dan itu mekanisme pembayaran yang paling tepat,” tegas Stella Senin (5/5/2025).
Sebagai koordinator Komisi IV bidang kesejahteraan sosial, pendidikan, dan kesehatan ini menjelaskan, sudah saatnya perbedaan mekanisme dalam pembayaran gaji dan tunjangan bagi guru agama yang berstatus ASN untuk Gaji dan Tunjangan Hari Raya dibayarkan melalui APBN.” Pembayaran gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi tanggungjawab Pemerintah pusat,” ungkap Stela.
Politisi Partai Nasdem ini juga mengatakan alasan perubahan mekanisme pembayaran Gaji dan Tunjangan guru agama dengan alasan Guru Agama memiliki peran penting dalam membentuk karakter peserta didik melalui pendidikan agama, etika, dan moral. Oleh karena itu, mereka layak untuk dihargai dan mendapatkan hak sesuai ketentuan yang berlaku.“Mereka sudah bekerja dengan baik, terutama yang berstatus ASN, mereka sangat pantas untuk mendapatkan gaji dari APBN,” ungkap legislator yang selalu peduli dengan kepentingan masyarakat ini.
Komisi IV DPRD Sulut, menurut Runtuwene, juga berkomitmen untuk meminta kejelasan kepada Kementerian Pendidikan agar tidak terjadi salah tafsir terkait skema pembayaran gaji dan tunjangan guru agama.(Josh tinungki)