Bitung, Sulutnews.com – Untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Hukum dan HAM, Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara menyelenggarakan Pelatihan Teknis Pelayanan Pengaduan Sidang dan Kode Etik Akt I. Senin(23/10/23).
Raja Muhammad Zulfikar Hirwansyah selaku narasumber menyampaikan materi Overview Kebijakan Pengaduan.
Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM didasarkan Pasal 4 Permenkumham RI No 25 Tahun 2012.
” Agar seluruh pengaduan masyarakat dapat diselesaikan dengan cepat, tepat dan tuntas serta dapat dipertanggungjawabkan dibutuhkan suatu sistem yang terintegrasi mulai dari kesediaan aplikasi, SDM yang kompeten, mekanisme dan prosedur yang transparan dan akuntabel, penggunaan teknologi yang memiliki jangkauan luas dan terupdate hingga kesadaran masyarakat akan pentingnya pengaduan sebagai bentuk aktif dari penerapan pengawasan oleh masyarakat.” Jelas Raja.
Dikatakan, tantangan yang seringkali dihadapi dalam pengelolaan pengaduan adalah adanya kekhawatiran dari masyarakat bahwa pengaduannya tidak ditindaklanjuti.
Akibatnya, Raja menjelaskan, masyakarat lebih memviralkan pengadauan di media sosial yang berdampak munculnya kegaduhan dan berujung maraknya hoaks atau kabar bohong yang dapat mengancam instansi yang bersangkutan.
Untuk itu, “melalui pelatihan ini, diharapkan peserta pelatihan yang menjadi pengelola pengaduan masyarakat mampu memberikan pelayanan yang berkualitas sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan.” Jelasnya.
(Tzr)





