Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Sulut · 22 Sep 2024 15:48 WITA ·

UKW Mengasah Kemampuan dan Menguji Integritas


Michael G. Tumiwang (Jenjang Utama) foto bersama Ketua Tim Penguji, Uyun Achadiat, usai penutupan kegiatan UKW ke 34 PWI Sulut, difasilitasi Dewan Pers.(1st) Perbesar

Michael G. Tumiwang (Jenjang Utama) foto bersama Ketua Tim Penguji, Uyun Achadiat, usai penutupan kegiatan UKW ke 34 PWI Sulut, difasilitasi Dewan Pers.(1st)

Michael G. Tumiwang/UKW6508

(Penulis adalah peserta jenjang Utama, UKW 34 PWI Sulut Difasilitasi Dewan Pers)

Banyak yang bilang, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) hanya ajang gagah – gagahan bagi wartawan yang mengikutinya. Entah mereka yang berkomentar ini, paham atau tidak paham tentang profesi yang memerlukan kemampuan khusus dalam menekuninya, tapi itulah realita yang terjadi dan tidak perlu menyenangkan semua orang.

Bagi penulis secara pribadi, wajar dan maklum jika ada yang mengutarakan hal ini, tapi tidak memahami apa dan bagaimana seorang jurnalis atau wartawan yang harus tetap menjaga jiwa profesionalitasnya di saat berhadapan dengan hal-hal yang sangat dekat dengan kehidupan yang dijalaninya.

Merujuk pada Keputusan dewan pers, dimana setiap wartawan wajib mengikuti uji kompetensi wartawan, memiliki sertifikat uji kompetensi wartawan, dan kartu pengenal uji kompetensi wartawan, merupakan hal yang tidak mudah.

Mengutip tulisan dari website dewan pers, ternyata ada juga wartawan abal-abal (sesungguhnya dalam makna profesional, mereka bukan wartawan). Karena peserta abal-abal itu tidak memenuhi syarat sebagai peserta, Dewan Pers memutuskan, bagi mereka yang memperoleh sertifikat dan identitas uji kompetensi wartawan, sertifikat dan kartunya akan dicabut dan dibatalkan.

Ketua Dewan pers pernah mengungkapkan “Bagian mana dari kehidupan bangsa ini yang tidak mendorong orang untuk berbuat tidak layak, tidak jujur.” Soal kejujuran, martabat, harga diri sepertinya menjadi sesuatu yang makin langka.

Salah-salah suatu ketika akan ada anggapan orang yang jujur, bermartabat, mempunyai harga diri sebagai orang yang tidak normal. Makin sulit membedakan antara yang beritikad baik dengan yang beritikad buruk.

Ada yang beritikad baik tetapi dilakukan dengan cara-cara yang tidak baik, bahkan melanggar hukum dan etik yang semestinya ditaati. Etikad baik semata-mata dilihat sebagai tujuan (end) terlepas dari cara (proses).

Inilah yang perlu dijadikan catatan kritis, dimana Kompetensi Wartawan sangat penting dan krusial diikuti oleh mereka yang benar-benar menekuni profesi ini. Bukan bagi mereka yang jadi-jadian.

Dalam bahasa hukum: “kompetensi artinya berwenang atau memiliki hak bertindak atau membuat keputusan yang sah.” Bertindak (tindakan) membuat keputusan yang sah artinya, tindakan atau keputusan itu dibenarkan atau diakui sebagai sesuatu yang benar (dibenarkan) oleh (secara) hukum.

Karenanya, seorang wartawan atau jurnalis yang tetap memiliki semangat dalam menjunjung tinggi profesi kewartawanan, wajib mengikuti UKW. Baik dalam rangkaian menguji atau mengasah kemampuannya, tetapi juga sebagai bukti bahwa dirinya adalah wartawan atau jurnalis yang memiliki integritas dan karakter yang baik.

Mengutip pernyataan Ketua Tim Penguji UKW PWI ke 34 di Sulut, Uyun Achadiat, peserta UKW, harus dan wajib menjunjung tinggi integritas dan kredibilitas.

“Setelah keluar dari ruangan ini, tidak akan mudah, tetapi yang lebih berat adalah anda akan di sorot, sehingga anda harus menjaga kompeten ini.” Tutur Uyun.

Pada bagian lain, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, pernah berkata, kedepan dirinya berharap dari jumlah peserta UKW, sedikitnya harus ada 10 persen peserta perempuan ikut serta, dan para jurnalis tetap menjaga semangat karena tugas di depan masih sangat panjang.

“Kedepan semoga ada 10 persen peserta Perempuan di setiap UKW. PR kita masih panjang, menjaga stamina, menjaga semangat, ini adalah profesi yang harus dimanage.  apabila ada semangat, kita tidak akan berhenti sampai kita melihat impact.” Imbuhnya, dan tetap menekankan untuk kerja kolaboratif, saling berbagi data, tidak mudah lelah dan wajib melawan hoax.

Meskipun harus melalui jalan terjal (Muda, Madya dan Utama) menuju kompeten bagi seoang jurnalis atau wartawan, namun bagi semua yang menekuni profesi ini secara profesioanl, wajib mengikuti UKW.

Ini juga dalam rangka mendorong pemerintah sebagai mitra, tetapi juga sebagai syarat, profesi yang ditekuni, mendapat pengakuan dimata hukum. Daripada mengaku seorang wartawan namun tidak jelas arah dan tujuannya, dan tidak teruji kualitas dan profesionalitasnya sebagai wartawan yang berkompeten dan berintegritas.

Hingga saat ini, sesuai data pelaksanaan UKW Nasional ke 818, tercatat sebanyak 19.748, wartawan atau jurnalis yang sudah diuji kemampuan dan integritasnya, sehingga dinyatakan kompeten, dan bukan hanya untuk sekedar gagah-gagahan, sebagaimana pendapat mereka yang tidak mengerti soal UKW itu sendiri.(*)

 

 

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,266 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Michaela Elsiana Paruntu dan Royke Anter Bawa Aspirasi Mahasiswa Sulut ke DPR-RI dan Setneg

14 Juni 2026 - 17:13 WITA

Disaksikan Wawaii Richard Sualang, Sintya Bojoh Kukuhkan Hut Kamrin Sebagai Ketua Pokja PWI Manado

12 Juni 2026 - 00:09 WITA

Vonny Paat Tegaskan Larang Pungli di SPMB 2026

11 Juni 2026 - 18:35 WITA

Sekwan Nicklas Silangen, Ciptakan Pola Kerja Bersih Lingkungan di Sekertariat DPRD Sulut

11 Juni 2026 - 08:00 WITA

Bapemperda DPRD Sulut, Gelar Rakor Penyempurnaan Naskah Akademik Dan Draft Ranperda Tentang PPA

10 Juni 2026 - 13:29 WITA

Legislator Pricylia Rondo Apresiasi Langkah Polda Sulut Awasi Solar Subsid

10 Juni 2026 - 13:19 WITA

Trending di Manado