Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bitung · 6 Okt 2025 19:55 WITA ·

Tokoh Pemuda Bitung Desak DPRD  Seriusi Sengketa Karyawan dan Perusahaan Pengolah Rempah


Tokoh Pemuda Bitung Desak DPRD  Seriusi Sengketa Karyawan dan Perusahaan Pengolah Rempah Perbesar

Bitung, Sulutnews.com — Sengketa antara sejumlah karyawan dengan sebuah perusahaan pengolahan rempah di Kota Bitung masih belum menemukan titik temu.

Anggota Komisi I DPRD Bitung, Cherry Mamesah menyatakan pihaknya berupaya memfasilitasi mediasi agar persoalan ini dapat diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak.

“Pihak kami akan berusaha untuk memfasilitasi mediasi supaya ada titik temu yang tidak merugikan kedua belah pihak,” ujar Cherry Mamesah, Senin (6/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihak perusahaan masih berpegang pada anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

“Tetapi sampai saat ini pihak perusahaan masih berpegang kepada anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja,” katanya.

Cherry menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Disnaker terkait anjuran tersebut.

“Pokok permasalahan sebenarnya ini ketika kita duduk bersama cuma beda persepsi. Dari pihak ini mau perhitungannya seperti ini, yang dari pihak perusahaan maunya seperti ini,” tandas Mamesah.

Ia menegaskan bahwa sebelum melangkah lebih jauh, persoalan ini akan disampaikan kepada pimpinan dan sembilan anggota Komisi I, termasuk pimpinan DPRD Bitung.

“Selesai ini kita akan ke Disnaker, untuk mengecek dasar kajian, karena perusahaan hanya berpegang pada anjuran,” lanjutnya.

Sementara itu, Tokoh Pemuda Kota Bitung, Richaed Mamuntu, menilai DPRD harus memandang persoalan ini sebagai hal serius.

“Kalau DPRD tidak bisa mengatasi ini, maka kita akan mengambil langkah untuk mengatasi hal ini. Mereka hanya menuntut haknya. Mari kita berembuk,” kata Mamuntu.

Ia juga menekankan agar pihak perusahaan merespons persoalan ini.

“Namun jika tidak, maka kita minta duduk bersama, ahli hukum dan Disnaker,” tandasnya.

Terpisah, salah satu karyawan, Desty Lahengko, menceritakan bahwa persoalan bermula ketika mereka ikut dalam serikat buruh.

Menurutnya, pihak perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan rempah itu tidak menghendaki hal tersebut.

“Bahkan kami, 21 orang di-PHK pada 14 Mei 2025 dan dua orang diminta mengundurkan diri dengan alasan adanya keterlibatan melalui chattingan grup,” tutur Desty.

Ia menambahkan, mereka tidak menerima keputusan tersebut hingga akhirnya dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebanyak tiga kali.

Namun, pertemuan itu tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak karyawan meminta bukti pelanggaran berat yang dituduhkan, tetapi tidak ditunjukkan oleh perusahaan.

“Kami dituduh mengambil logo. Nah, dari situ kami ada bikin pertemuan di RDP satu, dua, tiga di DPRD. Kami meminta bukti fisik semuanya itu, tetapi dari proses berjalannya RDP tidak satu pun mereka bisa buktikan,” ujarnya.

Bahkan, lanjutnya, mereka sempat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian sebagai saksi.

“Sudah melihat betul baliho dengan logo itu dipakai waktu pelantikan cuma itu saja. Kami datang sudah ada itu logo. Iya itu logo di baliho sudah ada, begitu. Tidak tahu siapa yang cari, siapa yang ambil kami tidak tahu,” tandasnya.

Ia menilai, perusahaan melakukan PHK tidak sesuai prosedur dan cenderung sepihak.

Dari sejumlah karyawan yang dipecat, diketahui ada yang telah bekerja selama satu tahun delapan bulan, bahkan ada yang lebih dari delapan tahun.

Namun, pihak perusahaan disebut hanya bersedia membayar uang pesangon sebesar dua bulan gaji.

“Ternyata mereka tidak bayar, mereka cuma mau bayar dua bulan punya gaji. Dan bahkan lagi bilang mau kasih empat orang,” ujarnya.

Para karyawan menuntut agar pembayaran pesangon disesuaikan dengan masa kerja sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,084 kali

Baca Lainnya

Heddry Yadi Resmi Jabat Kalapas Bitung

4 Mei 2026 - 13:28 WITA

Hardiknas 2026, Pemkot Bitung Perkuat Dukungan Pendidikan

2 Mei 2026 - 14:52 WITA

Polairud vs Wartawan, Laga Persahabatan Rasa Ujian Fisik

1 Mei 2026 - 23:44 WITA

PKK Bitung Apresiasi Peran Pekerja di Hari Buruh 2026

1 Mei 2026 - 21:36 WITA

Pemkot Bitung Lepas 46 Calon Jamaah Haji 1447 H

1 Mei 2026 - 21:27 WITA

Klinik Terapung dan BBM Jadi Fokus Pertemuan PWI–Polairud Polda Sulut 

1 Mei 2026 - 00:51 WITA

Trending di Bitung