Bitung, Sulutnews.com – (21/09) Sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan pungli dan pengendalian gratifikasi, Kementerian Hukum dan HAM telah membentuk tim Unit Pemberantasan Pungli (UPP) dan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Bertempat di lapangan hijau Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara,Kepala Subbagian Tata Usaha, Fetty H Wantania mengikuti kegiatan penguatan UPP dan UPG. Kamis(21/0923).
Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara, Ronald Lumbuun, meminta agar seluruh peserta memahami dampak dari pungli dan gratifikasi dan segera merumuskan rencana aksi untuk melakukan tindakan pencegahan, segera melakukan penindakan dan meningkatkan pemahaman AS di satuan kerja masing- masing.
” Jangan meminta atau menerima pemberian apapun yang dapat disalahartikan dan berpotensi menjadi tindakan menyimpang, ” tegasnya.
Menghadirkan narasumber dari BPKP Provinsi Sulawesi Utara, Auditor Pertama, Samsul Arifin yang menyampaikan terkait jenis, praktik serta mekanisme dalam melaporkan dan melakukan pengendalian terkait pungli dan gratifikasi.
Besar harapan melalui kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait pungli dan gratifikasi dalam meminimalkan terjadinya pungli dan gratifikasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih pada seluruh satuan kerja dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.
(Tzr)