Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minsel · 8 Agu 2025 22:33 WITA ·

Tim Resmob Polres Minsel Tangkap Pelaku dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur


Tim Resmob Polres Minsel Tangkap Pelaku dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Perbesar

Tim Resmob Polres Minsel Tangkap Pelaku dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur

 

Minsel, Sulutnews.com — Tim Resmob Polres Minsel, berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kelurahan Pondang lingkungan Vll, Kecamatan Amurang Timur kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Seorang pria berinisial RS (20) asal Desa Popareng kecamatan Tatapaan, ditangkap atas dugaan pencabulan seksual terhadap seorang anak perempuan, Jumat (07/08/2025).

Kapolres Minahasa Selatan (Minsel)  AKBP David Candra Babega, SIK, MH Melalu kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu I Gede Indra Asi Angga Pratama, SIK. Mengatakan Saat ini Pelaku sudah kami amankan di polres Minsel untuk kita lakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Dimana berdasarkan Informasi bahwa telah terjadi dugaan Pencabulan anak perempuan di bawah umur korban inisial, P (14)  yang terjadi pada hari Minggu (01/06/2025) dini hari sekitar pukul 04:30 wita di Desa Pondang, lingkungan Vll, Kabupaten Minsel.

Kronologis penangkapan, terjadi Kamis (07/08/2025), Tim Resmob mendapat informasi bahwa Tersangka dugaan kasus Cabul anak perempuan di bawah umur, Sedang berada di Rumahnya di Maumbi Kolongan, Kabupaten Minut. Kemudian tim Resmob langsung bergegas,menuju ke Minut di Desa Kolongan, pada saat tim Resmob sampai Tersangka Tidak berada di rumahnya, lalu Team mendapatkan informasi bahwa Pelaku Sedang berada di Rumah Bos Tempat kerjanya, dan Tim langsung Mengamankan Pelaku tersebut dan langsung mengintrogasi, untuk menanyakan Kronologi kejadian tersebut, lalu tersangka langsung koperatif dan menyampaikan Kronologis kejadian.

Setelah mendengar Kronologis tersebut Tim langsung Membawa Tersangka ke Mako Polres Minahasa Selatan untuk Penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya pelaku R dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 tentang Tindak Pidana Pencabulan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”Ucap Kasat.

Kasat Reskrim pun menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat untuk turut aktif melaporkan bila mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar,” tegas Kasat Reskrim. (Sel)

 






Artikel ini telah dibaca 1,427 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

APBD Sulut Tahun 2027 Wajib Alokasikan Dana Untuk Program Kesehatan Masyarakat

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending di Manado