Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Mitra · 30 Okt 2024 10:59 WIB ·

Terkait Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada, KPU Bekali PPK se Kabupaten Mitra


Terkait Penyelesaian Sengketa Administrasi Pilkada, KPU Bekali PPK se Kabupaten Mitra Perbesar

RATAHAN, Sulutnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) untuk membahas tata cara penyelesaian sengketa administrasi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024.

Dilaksanakan di Kantor KPU Mitra pada Selasa (29/10/2024), agenda ini melibatkan seluruh ketua dan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Divisi Hukum dan Pengawasan di 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara.

 

 

Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh Ketua KPU Mitra, Aulia Syukur yang didampingi Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sastro Mokoagow.

Dalam sambutannya, Aulia menegaskan komitmen KPU sebagai penyelenggara pilkada untuk memastikan proses yang tertib dan patuh aturan.

“KPU akan berupaya maksimal agar seluruh rangkaian tahapan pilkada dijalankan sesuai regulasi, sehingga dapat mengurangi potensi gugatan antara peserta pemilihan dan penyelenggara,” ujar Aulia.

Sastro Mokoagow menambahkan bahwa tujuan dari Rakor ini adalah memberikan pemahaman teknis tentang tata cara penyelesaian sengketa administrasi kepada PPK dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Rakor ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas badan adhoc dalam menangani pelanggaran administrasi dan menyelesaikan sengketa pemilihan sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sastro.

Rakor juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Laode Nursim, SH, MH, Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel, TA Bawaslu RI Muh Arifin Zainal serta akademisi dan pegiat pemilu yang menyampaikan materi mengenai penyelesaian sengketa administrasi pilkada.

(Advertorial)

Artikel ini telah dibaca 1,208 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Cegah Segala Bentuk Pidana, Wakil Bupati Fredy Tuda Tandatangani Kerja Sama dengan Kejati Sulut

11 Desember 2025 - 16:26 WIB

Klaim 150 Kg Emas Digugurkan Pengadilan, PT HWR Menang Telak

10 Desember 2025 - 22:54 WIB

KKT UNSRAT Angkatan 145, Berkolaborasi Bersama Pemerintah Kecamatan Silian Raya, Gelar Kegiatan Besar Di Bawa Kaki Gunung Soputan

10 Desember 2025 - 22:47 WIB

Bupati Ronald Kandoli Terima Penghargaan KPK RI, Kabupaten Mitra Jadi Percontohan Anti Korupsi Nasional

9 Desember 2025 - 23:36 WIB

Bangun Penutup Drainase 150 Meter, Kumtua Silian Barat Rosje Solang Targetkan Selesai Akhir Tahun

6 Desember 2025 - 21:39 WIB

Tokoh Lintas Agama Puji Respons Cepat Aparat Redam Bentrok di Watuliney dan Molompar

30 November 2025 - 23:54 WIB

Trending di Mitra