Sitaro.Sulutnews.com | Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) semakin menseriusi penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Sitaro. Kali ini, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Budiarto Mukau diperiksa Unit Tipikor Polres Sitaro pada Senin, 04/11/2024.
Budiarto diperiksa selama 2 jam dan dicecar 14 pertanyaan oleh Penyidik unit Tipikor Polres Sitaro terkait dengan penyerahan dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sitaro pada tahun 2023 dan 2024 serta dana hibah ke Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sitaro tahun 2024.
Kapolres Sitaro, AKBP Iwan Permadi melalui Kasat Reskrim IPTU Roply Saribatian, menyebut, pihaknya sementara mendalami hal ini dan akan terus melakukan pengembangan.
“Kami sementara melakukan pendalaman dan pengembangan. Hasilnya Akan diinfokan kembali,” ujar Saribatian via selular.
Terpisah, Kadis Dikpora, Budiarto Mukau, saat di konfirmasi via selular mengakui bahwa Dikpora pada tahun 2023 telah mengucurkan dana hibah ke KONI Sitaro sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga ratus Juta Rupiah) dan Tahun 2024 sebesar Rp. 275.000.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta) serta memberikan dana Hibah kepada KNPI Sitaro sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) pada tahun 2024.
Menurut Mukau, Dana hibah telah dilakukan sesuai mekanisme yang ada, diawali dengan mengajukan Permohonan kepada Bupati kemudian diserahkan kepada Sekda selanjutnya dibahas di Tim Anggaran Pemda dan di inout di RAPBD untuk dinas Pendidikan selanjutnya dilakukan pembahasan di DPRD Sitaro.
“Dalam naskah pemberian Dana hibah Daerah (NPHD), dari Pihak Pemerintah ditandatangani oleh Pj. Bupati Joi E. B. Oroh. Sedangkan, KNPI tahun 2024, ditanda tangani oleh ketua KNPI Niczem A. Wengen dan KONI ditandatangani oleh Herry Bogar selalu Ketua KONI Sitaro,” urai Dia.
“Pertanggung jawaban dana Hibah KONI tahun Anggaran 2023 sudah dimasukan ke Dikpora Sitaro. sedangkan, SPJ Dana Hibah Tahun Anggaran 2024 sesuai NPHD akan dimasukan Pada tanggal 10/01/2025. Hal yang sama juga berlaku terhadap KNPI, SPJ akan dimasukan Pada Tanggal 10/01/2025,” jelas Mukau.