Mitra,Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) lewat Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) mengambil langkah tegas kepada sejumlah Ritel Moderen yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mitra,Jumat (2/8/2024).
Kali ini lewat Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dipimpin langsung Kadisperindagkop Helga Mosey, tiga ritel moderen yakni 2 Indomaret dan 1 alfamart terkena sanksi penutupan sementara.
Helga Mosey usai pelaksanaan Sidak mengatakan, sudah kewenangan pemkab Mitra lewat Instansi Disperindag untuk melakukan pengawasan kepada setiap Ritel yang beroperasi di Mitra.
” Kami tentunya berharap pihak ritel kooperatif karena ini kewenangan Pemerintah dalam melakukan pengawasan,” ucap Mosey
Mosey juga mengatakan penutupan kali ini tentunya kesalahan yang fatal dikarenakan sudah ada pertemuan sebelumnya dengan pihak ritel yang beroperasi di kabupaten Mitra dan sudah diingatkan terkait kejelian dalam pemasaran produk .
” Mobilisasi ekonomi kami akui berjalan dengan adanya ritel di Mitra, tetapi dalam hal perdagangan kami tetap melakukan pengawasan ketat terlebih bahan makanan jangan sampai ada yang kadaluarsa dan ini yang kami dapati,” tutur Mosey.
Mosey juga mengingatkan kepada Seluruh Ritel yang ada di mitra untuk jeli dan sigap dalam memasarkan produk jangan sampai ada korban dikarenakan barang kadaluarsa.
” Berilah pelayanan terbaik kepada konsumen dan tentu kami akan terus melakukan pengawasan extra untuk barang beredar dan ini juga bukan hanya untuk ritel moderen,” ucapnya.
Terkait ritel yang telah ditutup, Mosey mengatakan memberikan waktu satu hari untuk melakukan sortir kembali untuk produk yang di pasarkan dan pihak ritel tidak boleh untuk menganggap sepele terkait produk kadaluarsa.
” Sudah ada instruksi yang saya sampaikan kepada pihak ritel, bisa membuka kembali setelah selesai menginventarisasi produk yang ada, barang yang mendekati expired untuk segera di tarik,” Pungkas Mosey