Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Opini · 15 Jul 2023 08:56 WITA ·

Telaah Implementasi Denda Damai dalam Perspektif Dominus Litis


Telaah Implementasi Denda Damai dalam Perspektif Dominus Litis Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Advokat sekaligus Wakil Ketua Umum DPN PERADI bidang PKPA Sertifikasi dan Kerjasama Universitas periode 2020-2025, Shalih Mangara Sitompul baru saja mengikuti ujian terbuka promosi Doktor di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (UNPAD) dengan penelitian yang berjudul “Rekonstruksi Kedudukan dan Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.”

Dilansir dari Hukumonline dalam telaah implementasi denda damai dalam perspektif dominus litis dapat dicermati dalam konteks normatif maupun pro-kontra pemaknaan restorative justice. Sabtu (15/07/2023).

Denda damai sebagai salah satu mekanisme penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice), sesungguhnya memiliki dasar hukum yang kuat sebagai dominus litis Kejaksaan.

Dapat dicermati, Kejaksaan memiliki kewenangan yang didasari asas oportunitas sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Pada formulasi Pasal 35 ayat (1) huruf K UU No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, mengatur mengenai denda damai, yang secara lebih jelas dapat disebutkan “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang: k. menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan”.

Adapun pada Penjelasan Pasal 35 ayat (1) huruf K, “denda damai” adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.
Pada konteks normatif demikian, implementasi denda damai dalam tindak pidana ekonomi merupakan salah satu bentuk penerapan asas oportunitas yang dimiliki Jaksa Agung dalam melaksanakan penuntutan terhadap tindak pidana perpajakan, kepabeanan, cukai, maupun tindak pidana ekonomi lainnya berdasarkan UU.

“Namun ketika denda damai demikian diwacanakan untuk diimplementasikan pula pada korupsi kecil (petty corruption), hal demikian menuai polemik”, ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Kamis 27 Januari 2022 lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan dirinya telah meminta jajarannya untuk tidak memproses hukum bagi pelaku korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta, dan meminta tersangka mengembalikan kerugian tersebut.

Hal ini dimaksudkan agar proses hukum bisa diselesaikan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan. Prinsip atau asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan demikian dikenal juga dengan istilah contante justitie.

Meskipun tidak dijelaskan dengan lebih detail, dalam dunia akademik korupsi kecil-kecilan (petty corruption) mengacu pada situasi yang biasanya menempatkan birokrat tingkat rendah menyalahgunakan jabatan publik mereka untuk keuntungan pribadi.

Suap yang terlibat dalam interaksi ilegal ini biasanya berukuran kecil dan sering diterima sebagai uang pelicin. Biasanya korupsi kecil-kecilan sebagai keadaan yang menempatkan masyarakat diharuskan menyuap birokrat agar mereka melakukan apa yang harus mereka lakukan atau untuk mempercepat proses birokrasi.

Selain definisi tersebut, kegiatan pemeriksaan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan dan penanggulangan tindakan ilegal, merupakan lahan subur bagi tumbuhnya korupsi kecil-kecilan. Korupsi kecil-kecilan juga berkembang ketika prosedur pemeriksaan tidak mudah dipahami (esoterik).

Akuntabilitas yang rendah juga berkontribusi terhadap terjadinya korupsi kecil-kecilan. Patokan ekologis yang ketat, rumit dan kompleks menyebabkan pemegang hak pengelolaan lingkungan tidak mampu memenuhinya. Pada akhirnya terjadi perilaku transaksional seperti suap, gratifikasi dan upaya pelemahan kegiatan pengawasan ekologis dengan menawarkan berbagai kompensasi.

Berbeda dengan implementasi denda damai dalam tindak pidana ekonomi sebagaimana dikemukakan sebelumnya, pada poin inilah denda damai memunculkan pro kontra ketika diimplementasikan pada konteks korupsi kecil-kecilan (petty corruption) sebagai bagian dari dominus litis kejaksaan. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah, di mana letak perbedaan cara pandang ketika pro kontra terjadi atas implementasi denda damai diterapkan pada petty corruption?

Apakah semangat mengimplementasikan restoratif justice tanpa pembedaan jenis tindak pidana, kecuali hanya besaran kerugiannya tepat untuk dilakukan? Apakah terdapat ketentuan hukum yang dilanggar ketika petty corruption yang kurang dari atau sama dengan Rp50 juta diterapkan denda damai dalam perspektif dominus litis?

Berdasarkan beberapa pertanyaan retoris inilah makalah ini selanjutnya diulas.
Perbedaan Pemaknaan Restorative Justice dan Akar Pemikirannya
Sebagai sebuah wacana yang telah berkembang menjadi diskursus, implementasi denda damai dalam perspektif dominus litis pada petty corruption, patut mendapatkan pencermatan yang seksama. Pada sisi pro, terdapat beberapa argumentasi yang mengedepankan kesetaraan dalam penegakan hukum, utamanya ketika bersinggungan dengan restorative justice. Argumentasi contante justitie yang mengkondisikan penegakan hukum yang efisien dan efektif juga mengemuka pada konteks wacana denda damai pada petty corruption.
Redaktur : (**/Gandhi Goma)

Artikel ini telah dibaca 3,322 kali

Baca Lainnya

Bangkitkan Kualitas Pendidikan GMIM Dilakukan FGD di BPMP Dihadiri Sejumlah Pakar Pendidikan

15 Juni 2026 - 23:29 WITA

Siswa SMA dan SMK Mendaftar Lewat SPMB Hingga Minggu 14 Juni Sebanyak 13.971, Kadis Dikda Femmy Suluh Optimis Akan Bertambah Hingga 24 Juni

14 Juni 2026 - 23:01 WITA

Pendaftar Lewat SPMB di SMA Negeri 9 Binsus Manado Sudah 650 Murid, Kepsek Hendra Masie Akan Verifikasi Ketat Karena Melebihi Kuota

13 Juni 2026 - 21:44 WITA

Rektor Unsrat Prof Oktovian Sompie: Pendaftaran Jalur Mandiri T2 di Unsrat Mulai Sabtu 13 Juni 2026

12 Juni 2026 - 23:05 WITA

50 Siswa ADEM dari Daerah 3T Tahun 2026 Akan Sekolah di 7 SMA dan SMK Negeri di Kota Manado

10 Juni 2026 - 13:08 WITA

Sipilisasi Polri dan Jalan Panjang Reformasi yang Terlupakan

10 Juni 2026 - 10:12 WITA

Trending di Jakarta