Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bitung · 22 Apr 2025 21:21 WITA ·

Tak ada Ruang bagi Residivis Bawa Sajam langsung di ciduk, Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti 


Tak ada Ruang bagi Residivis Bawa Sajam langsung di ciduk, Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Polres Bitung sangat tegas dalam menjaga kenyamanan dan kondusifitas bagi masyarakat Kota Bitung.

Terbukti saat seorang residivis yang coba mengganggu dan mengancam ketentraman warga di Perum Mandiri, Kel Danowudu, Kec Ranowulu dengan  senjata tajam. Senin (21/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kejadian ini bermula ketika ML(36) beraksi dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam. Warga yang merasa ketakutan, kemudian melaporkan ulahnya ke pihak kepolisian

Tim Resmob Polres Bitung, dipimpin  Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama,  langsung merespon laporan tersebut dan bergerak menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian,  tim menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

Disitu polisi menemukan tiga buah anak panah wayer serta satu buah pelontar yang disembunyikan ML di bawah tempat tidur.

Ia kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bitung pada pukul 23.30 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak kurang dari 1 jam, ML(36) diketahui adalah warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung langsung ditangkap  tanpa perlawanan berarti.

Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai mengatakan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa,  Satu buah pelontar, tiga buah anak panah wayer berbahan besi dengan bagian belakang diikat menggunakan tali plastik berwarna biru

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.” Tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 1,020 kali

Baca Lainnya

Hengky Honandar Hadiri Forum Menko Polkam dan Menteri PKP, Perkuat Arah Kolaborasi Nasional-Daerah

30 Mei 2026 - 12:35 WITA

Wakil Walikota Randito Maringka  Terima LHP WTP BPK RI 2025 

29 Mei 2026 - 23:24 WITA

Kasdam XIX/TT Pantau Langsung Persiapan Atlet Pencak Silat Militer Hadapi Lomba Virtual TNI AD

29 Mei 2026 - 23:02 WITA

Cemburu Buta Berujung Maut Polsek Matuari Amankan Pelaku 3 Jam Usai Kejadian 

29 Mei 2026 - 12:06 WITA

Pengamanan Pawai Takbiran di Bitung Diperkuat Satlantas Polres Bitung

28 Mei 2026 - 11:59 WITA

AKP Dwi Dhea Anggraini SIK MH

Waka Polres Bitung Pimpin Pengamanan Pawai Malam Takbiran Idul Adha 1447 H

28 Mei 2026 - 11:45 WITA

Trending di Bitung