Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 22 Apr 2025 21:21 WITA ·

Tak ada Ruang bagi Residivis Bawa Sajam langsung di ciduk, Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti 


Tak ada Ruang bagi Residivis Bawa Sajam langsung di ciduk, Ancaman Penjara 10 Tahun Menanti  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Polres Bitung sangat tegas dalam menjaga kenyamanan dan kondusifitas bagi masyarakat Kota Bitung.

Terbukti saat seorang residivis yang coba mengganggu dan mengancam ketentraman warga di Perum Mandiri, Kel Danowudu, Kec Ranowulu dengan  senjata tajam. Senin (21/4/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

Kejadian ini bermula ketika ML(36) beraksi dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam. Warga yang merasa ketakutan, kemudian melaporkan ulahnya ke pihak kepolisian

Tim Resmob Polres Bitung, dipimpin  Kasat Reskrim IPTU Gede Indra Asti Angga Pratama,  langsung merespon laporan tersebut dan bergerak menuju lokasi kejadian.

Setibanya di tempat kejadian,  tim menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan.

Disitu polisi menemukan tiga buah anak panah wayer serta satu buah pelontar yang disembunyikan ML di bawah tempat tidur.

Ia kemudian diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Bitung pada pukul 23.30 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak kurang dari 1 jam, ML(36) diketahui adalah warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung langsung ditangkap  tanpa perlawanan berarti.

Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai mengatakan, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa,  Satu buah pelontar, tiga buah anak panah wayer berbahan besi dengan bagian belakang diikat menggunakan tali plastik berwarna biru

“Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam secara ilegal.” Tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 1,024 kali

Baca Lainnya

Bersama FKDM, Wartawan Bitung Meriahkan HUT RI ke-81

12 Agustus 2026 - 19:16 WITA

Terjun ke Lokasi, Polsek Ranowulu Bantu Damkar Tangani Kebakaran Lahan di Batu Putih Bawah

11 Agustus 2026 - 17:29 WITA

KRI GOLOK-688 DUKUNG NAVAL BASE OPEN DAY (NBOD) 2026 DI KODAERAL VI MAKASSAR

10 Agustus 2026 - 22:09 WITA

8.363 Pelamar Hanya 663 Terpilih Mengikuti Program Magang di Kemenkum 

10 Agustus 2026 - 20:33 WITA

Sambut  HUT RI Ke-81, TK/PAUD se-Kota Bitung Meriahkan Lomba Gerak Jalan 

10 Agustus 2026 - 13:23 WITA

Pemkot Bitung Pastikan Kinerja Kepala Lingkungan Rutin di Evaluasi 

8 Agustus 2026 - 19:01 WITA

Trending di Bitung