Oleh: Dr.Merson Simbolon,SE.,MBA,M.Si*
Antrean panjang kendaraan yang berburu solar bersubsidi masih menjadi pemandangan yang kerap dijumpai di berbagai SPBU di seluruh penjuru daerah. Ketimpangan antara kuota yang terbatas dan tingginya permintaan kerap dituding sebagai akar permasalahan. Namun di balik itu, persoalan yang sudah lama menjadi rahasia umum dan belum sepenuhnya teratasi adalah kebocoran dalam rantai distribusi — mulai dari praktik pelangsiran dengan identitas ganda atau banyak kode QR, modifikasi tangki bahan bakar, hingga dugaan penyalahgunaan muatan di tengah jalan oleh oknum pada armada logistik.
Padahal, payung hukum pengendalian energi ini sudah sangat tegas dan ketat. Pemerintah melalui Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 telah memperketat batas maksimal pengisian solar subsidi per hari: 50 liter untuk mobil pribadi, 80 liter untuk angkutan umum roda empat, dan paling banyak 200 liter per hari untuk kendaraan niaga roda enam atau lebih.
Sanksi pun tidak main-main. Pelaku yang menyedot atau menimbun solar secara tidak sah dapat diseret ke jalur hukum berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana telah diubah dalam kerangka Undang-Undang Cipta Kerja), dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun serta denda yang sangat besar, mencapai Rp60 miliar.
Pertamina sendiri sebenarnya telah memiliki sarana pengawasan berbasis sistem digital, yaitu Subsidi Tepat MyPertamina, yang mencatat seluruh transaksi secara waktu nyata (real-time). Sayangnya, instrumen ini masih menyisakan celah di lapangan. Sistem belum mampu memverifikasi apakah jatah 200 liter yang diberikan benar-benar habis digunakan untuk operasional usaha, atau justru diambil berulang kali dengan memanfaatkan identitas ganda.
Guna menutup celah tersebut tanpa membebani anggaran negara maupun biaya tambahan bagi pelaku usaha — seperti pemasangan sensor bahan bakar berbasis Internet of Things yang harganya relatif mahal — pemerintah dapat mengambil langkah awal yang taktis, hemat biaya, dan dapat segera diterapkan: mewajibkan pencatatan angka odometer ke dalam sistem MyPertamina sebagai syarat pengisian.
Melalui mekanisme ini, petugas SPBU diwajibkan memeriksa langsung angka odometer pada dasbor kendaraan dan memasukkannya ke dalam mesin EDC sebelum pengisian dimulai. Sistem pencatatan transaksi Pertamina selanjutnya diprogram untuk menghitung konsistensi jarak tempuh antar transaksi. Jika sebuah kendaraan kembali mengisi solar namun angka odometernya tidak menunjukkan perubahan yang wajar dibandingkan pengisian terakhir, sistem harus dapat mengunci pengisian secara otomatis. Logika sederhana berbasis kewajaran konsumsi inilah yang diproyeksikan dapat memutus jalur praktik penyalahgunaan solar subsidi.
Tentu saja, ketergantungan pada pencatatan manual membawa risiko baru, berupa kemungkinan kesalahan manusia atau dugaan kerja sama yang tidak sehat antara pihak tertentu. Jika data dimasukkan secara asal-asalan, pihak yang justru dirugikan adalah konsumen yang taat aturan, karena hak subsidi mereka dapat terblokir tanpa alasan yang sah.
Oleh karena itu, penerapan sistem ini harus dibarengi dengan tiga lapis pengaman yang ketat:
- Penyamaan Prosedur Operasi Baku: Petugas wajib menyampaikan ulang angka odometer yang telah dibaca kepada pengemudi untuk dikonfirmasi bersama sebelum transaksi diproses.
- Pemanfaatan Fasilitas Kamera pada Mesin EDC: Memanfaatkan kamera yang telah tersedia pada mesin EDC modern untuk mengambil foto dasbor kendaraan sebagai bukti rekam digital yang terekam dalam sistem pusat.
- Mekanisme Penyelesaian Keluhan yang Cepat: Memperkuat layanan Pusat Panggilan Pertamina 135, sehingga jika terjadi kesalahan input data, pengemudi atau pemilik kendaraan dapat mengajukan keberatan dan memulihkan akses subsidi dengan cepat cukup melampirkan bukti foto odometer yang sebenarnya.
Lebih jauh lagi, data odometer yang tercatat dalam sistem MyPertamina sebaiknya dijadikan salah satu rujukan saat pemeriksaan uji kelayakan jalan berkala setiap enam bulan di Dinas Perhubungan. Apabila ditemukan indikasi manipulasi atau tingkat konsumsi bahan bakar yang jauh dari kewajaran, kelayakan operasi serta hak penerimaan subsidi kendaraan tersebut patut dicabut.
Sudah saatnya pemerintah dan Pertamina mengubah pola pengawasan dari yang bersifat pasif menjadi pencegahan yang bekerja secara otomatis. Dengan menegakkan aturan pembagian kuota yang disertai verifikasi odometer, kita tidak hanya memperkuat pelaksanaan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, tetapi juga memastikan alokasi subsidi negara sampai tepat sasaran — ke tangki-tangki yang benar-benar berhak menerimanya.
*Jurnalis, Pemimpin Redaksi Sulutnews.com

Meraih Kartu Pers Nomor Satu HPN 2026
#Mypertamina
#BBMbersubsidi
#Biosolar






