Oleh: Dr.Merson Simbolon, SE.,MBA,M.Si
Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengguncang daerah. Kali ini, Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena, ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan OTT pada 21 September 2026.
KPK menyatakan mengamankan 14 orang dalam operasi tersebut. Dari rangkaian pemeriksaan, Sirajudin kemudian ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. KPK juga menyebut perkara tersebut berkaitan dengan proyek pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Jangan Mengadili Sebelum Pengadilan
Publik tentu berhak mengetahui apa yang terjadi. Tetapi ada satu pertanyaan yang jauh lebih penting daripada sekadar siapa yang ditangkap, “Apakah seluruh proses OTT tersebut telah berjalan sesuai hukum?”
Pertanyaan ini bukan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Justru sebaliknya. Pertanyaan tersebut diperlukan agar pemberantasan korupsi tidak hanya kuat di depan kamera, tetapi juga kokoh ketika diuji di ruang pengadilan.
OTT Bukan Vonis
Di tengah derasnya pemberitaan, ada kecenderungan masyarakat memperlakukan OTT seolah-olah sama dengan putusan pengadilan, Padahal tidak.
OTT adalah bagian dari tindakan penegakan hukum. Ia bukan putusan bersalah.
Seseorang yang ditangkap, diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka, bahkan ditahan, tetap harus diproses melalui mekanisme hukum sampai akhirnya pengadilan menentukan apakah dakwaan terbukti atau tidak.
Karena itu, istilah “tertangkap tangan” harus dibaca secara hukum, bukan semata-mata secara jurnalistik.
Yang perlu diuji adalah peristiwa hukumnya: apa yang terjadi ketika penangkapan dilakukan, siapa yang ditangkap, dalam keadaan bagaimana, barang bukti apa yang ditemukan, bagaimana barang bukti diperoleh, dan apakah tindakan tersebut memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Ini menjadi semakin penting karena sejak 2 Januari 2026 Indonesia telah menggunakan KUHAP baru, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Undang-undang ini menggantikan KUHAP 1981 dan membawa perubahan terhadap pengaturan upaya paksa serta penguatan hak tersangka.
KUHAP Baru, Standar Baru
Ada hal yang menarik, KUHAP baru secara tegas mengatur bahwa penangkapan pada prinsipnya dilakukan berdasarkan sekurang-kurangnya dua alat bukti. Untuk keadaan tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah penangkapan, tetapi orang yang tertangkap beserta barang buktinya harus segera diserahkan kepada penyidik atau penyidik pembantu.
Artinya, istilah “OTT” tidak boleh menjadi mantra yang membebaskan aparat penegak hukum dari kewajiban menaati hukum acara.
Justru karena disebut “tangkap tangan”, keadaan tertangkap tangannya harus dapat dijelaskan secara hukum.
Di sinilah tantangannya.
OTT boleh cepat, tetapi hukum tidak boleh dipercepat.
Pasal 12 Huruf e Bukan Sekadar Soal Uang
KPK menyatakan Sirajudin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dua ketentuan ini mempunyai konstruksi hukum yang berbeda.
Pemerasan dalam jabatan berkaitan dengan perbuatan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya dengan menggunakan kekuasaan atau kedudukan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 12 huruf e.
Sementara gratifikasi mempunyai konstruksi yang berbeda.
Karena itu, keberadaan uang saja belum menjawab seluruh persoalan hukum.
Pertanyaan hukumnya adalah: uang itu diberikan karena apa? Siapa yang meminta? Apakah ada tekanan? Apa hubungan pemberian dengan jabatan? Apakah terdapat penyalahgunaan kekuasaan? Dan bagaimana hubungan uang tersebut dengan proyek atau keputusan pejabat?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu harus dibuktikan.
Mahkamah Agung Sudah Memberikan Pelajaran
Perkara seperti ini bukan sesuatu yang sama sekali baru dalam praktik peradilan.
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 372 K/Pid.Sus/2019, perkara Hermeninggildus Apriady berkaitan dengan Pasal 12 huruf e. Direktori Putusan Mahkamah Agung mencatat putusan tersebut berkekuatan hukum tetap dan permohonan kasasi jaksa dikabulkan.
Perkara lain yang kita jadikan bahan kajian, yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 172 PK/PID.SUS/2018 atas nama Timur Malaka, juga menarik karena konstruksi dakwaannya mencakup Pasal 12 huruf e serta Pasal 12B jo. Pasal 12C.
Dua perkara tersebut memberikan satu pelajaran penting:
Pengadilan tidak hanya bertanya apakah ada uang, tetapi apakah fakta yang terbukti memenuhi unsur pasal yang didakwakan.
Karena itu, perkara Bolmut nantinya harus diuji dengan standar yang sama.
Jangan Sampai OTT Menjadi “Pengadilan Jalanan”
Di sinilah media juga mempunyai tanggung jawab.
Media harus memberitakan OTT secara kritis, tetapi tidak boleh mengubah penangkapan menjadi vonis.
Judul berita boleh menarik. Berita harus cepat. Publik membutuhkan informasi.
Namun ada perbedaan antara, “Ditangkap KPK” dengan “Terbukti Melakukan korupsi”.
Ditangkap KPK adalah fakta mengenai tindakan penegakan hukum.
Terbukti Melakukan korupsi adalah kesimpulan yudisial yang harus lahir melalui proses pembuktian.
Jangan sampai kamera, media sosial, dan opini publik justru menyelesaikan perkara sebelum pengadilan memeriksa alat bukti.
Bolmut Harus Menjadi Ujian KUHAP Baru, karena perkara ini terjadi pada era KUHAP baru, kasus Bolmut seharusnya tidak hanya dilihat dari siapa tersangkanya dan berapa jumlah uang yang disita.
Kasus ini juga harus menjadi ujian terhadap hukum acara pidana Indonesia yang baru.
Apakah penangkapan telah memenuhi ketentuan?
Apakah keadaan tertangkap tangan benar-benar terpenuhi?
Apakah barang bukti diperoleh melalui prosedur yang sah?
Apakah hak tersangka dijamin?
Apakah konstruksi Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B benar-benar dapat dibuktikan?
Dan apakah seluruh proses itu nantinya mampu bertahan ketika diuji di pengadilan?
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang jauh lebih penting daripada sekadar dramatisasi OTT.
Sebab pemberantasan korupsi yang kuat bukanlah pemberantasan korupsi yang hanya menghasilkan banyak penangkapan.
Pemberantasan korupsi yang kuat adalah pemberantasan korupsi yang mampu membawa perkara dari meja penyidikan ke meja pengadilan dengan pembuktian yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
OTT boleh menjadi pintu masuk, tetapi keadilan tidak berhenti di pintu masuk itu. Keadilan harus berjalan sampai putusan pengadilan.(*)
*Penulis : Dr.Merson Simbolon, SE.,MBA,M.Si, adalah Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB : Terdiri dari tiga Prodi, Bisnis Digital, Kewirausahaan dan Hukum Bisnis)




