Bolmut, Sulutnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum- DPR bersama Kemendagri, KPU, dan DKPP menyetujui tiga rancangan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). Tiga Perbawaslu tersebut yakni, Perbawaslu tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Pengawasan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, serta Pengawasan Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan tiga Perbawaslu tersebut merupakan hasil catatan dan masukan yang disampaikan DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan DKPP pada rapat dengar pendapat sebelumnya. “Kami (Bawaslu) sangat menerima dan mencatat setiap masukan terhadap substansi tiga rancangan Perbawaslu dimaksud sebagai penguatan substansi,” kata Bagja dalam rapat dengar pendapat di Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (24/01/2023).
Dia menyampaikan hasil masukan dan catatan terhadap Perbawaslu tersebut, semisal dalam Rancangan Perbawaslu tentang Sentra Gakumdu, terkait definisi “Tindak Pidana Pemilu” yang semula belum diatur, menjadi diatur sesuai dengan ketentuan dalam UU Pemilu.
“Dengan definisi tersebut, rancangan Perbawaslu tentang Sentra Gakkumdu pemilu dapat memberikan gambaran bahwa objek dalam penanganan tindak pidana pemilu yang diatur dalam rancangan Perbawaslu tersebut adalah tindak pidana yang diatur dalam ketentuan pidana Pemilu dalam ketentuan
Pasal 488 – Pasal 554 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” terangnya.
Selain itu dia menambahkan Perbawaslu Pengawasan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum akses sistem informasi yang digunakan oleh KPU pada setiap tahapan, dalam konteks tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilu, Bawaslu tidak diberikan akses secara penuh Sistem Data Pemilih (Sidalih).
“Dalam Perbawaslu sekarang, Bawaslu meminta untuk dapat memperoleh akses data pemilih yang disusun oleh KPU pada Sidalih secara penuh,” tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Irianto Pontoh, S.Pd guna meningkatkan pemahaman bagi jajaran aparatur pengawas Pemilu 2024 dan para pemangku kepentingan tentang pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu agar dapat mendeteksi lebih awal dan melakukan pencegahan jika ditemukan pelanggaran dalam pemilu. Sabtu (25/02/2023).
“Hubungan antar lembaga penyelenggara pemilu, Bawaslu Bolmong Utara dalam proses pengawasan tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan sejak Juni 2022, dimulai dari pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu, serta jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 6 Kecamatan, 106 desa dan 1 kelurahan,” ujar Pontoh.
Data tentang nama-nama Ketua Partai Politik di Kabupaten Bolmong Utara. Sumber : Bawaslu Bolmut
a. PKB : Ramses Rizal Sondakh
b. Partai Gerindra : Reba Rabindranat Ponto
c. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : Drs. Amin Lasena
d. Partai Golongan Karya : Saiful Ambarak, S.Pd.I
e. Partai NasDem : Drs. Mulyadi Pamili, SH
f. Partai Gelombang Rakyat Indonesia : Yanto Datungsolang
g. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Aktrida Datungsolang
h. PKN : Abdul Haris M. Elias
i. Partai Hati Nurani Rakyat : Sauda Lakoro
j. Garuda : Andang Ponamon
k. Partai Amanat Nasional : Teddy Pontoh
l. PBB : Ericson Tegela
m. Partai Demokrat : Karel Bangko, SH
n. PSI : Kamarudin Aku
o. Perindo : Drs. Thaib Usup
p. PPP : Mohamad Sidik Binol
o. UMMAT : Moh. Riko Tegela
Data sementra yg masuk A.DP-1 Kecamatan Tanggal 20-24 Februari 2023: Sumber : Bawaslu Bolmut
*1. Sangkub :*
– Jumlah Desa *16*
– Jumlah TPS *38*
– Jumlah KK *3.724*
– Jumlah KK telah di Uji Petik : *800 KK*
*2. Bintauna :*
– Jumlah Desa *16*
– Jumlah TPS *45*
– Jumlah KK *-*
– Jumlah KK telah di Uji Petik : *795 KK*
*3. Bolangitang Barat*
– Jumlah Desa *18*
– Jumlah TPS *53*
– Jumlah KK *5.296*
– Jumlah KK telah di Uji Petik : *900 KK*
*4. Kaidipang :*
– Jumlah Desa *15*
– Jumlah TPS *48*
– Jumlah KK *-*
– Jumlah KK telah di Uji Petik : *285 KK*
*5. Pinogaluman:*
– Jumlah Desa *22*
– Jumlah TPS *43*
– Jumlah KK *3.917*
– Jumlah KK telah di Uji Petik : *1.100 KK*
*6. Bolangitang Timur:*
– Jumlah Desa *20*
– Jumlah TPS *49*
– Jumlah KK *5.234*
– Jumlah KK telah di Uji Petik : *1000 KK*
Menurut pimpinan Masyarakat Pers Pemantau Pemilu (Mappilu) Bolmong Utara Ridwan Lasamano, Panwaslu Kecamatan diharapkan mampu mengawasi semua proses tahapan pemilu ini, baik saat pemutakhiran data pemilih sampai tahapan saat mulai kampanye dan pencoblosan di TPS.
Sebagai narasumber, Kabag Operasional Polres Bolmong Utara Kompol Heriadi Ismail menyampaikan beberapa hal terkait Peran Gakkumdu dalam Penyelenggaraan Pemilu dan berpesan kepada Panwaslu untuk mengantisipasi kerawanan pada Pemilu serentak tahun 2024.
“Kerawanan itu terdiri dari faktor risiko kesalahan penyelenggara seperti kekeliruan distribusi logistik, penyebaran provokasi atau kampanye hitam melalui media sosial, money politic, dan penggunaan SARA dalam kampanye. Ini harus diawasi, dan harus menindak ketika ada pelanggaran,” pesannya. (**/Gandhi Goma).




