Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 24 Feb 2023 10:00 WITA ·

Surati KPK, Inakor Minta Supervisi Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan MORR 3


(Foto. Ilustrasi) Perbesar

(Foto. Ilustrasi)

MANADO,SULUTNEWS.COMKETUA Harian DPP Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Rolly Wenas, secara resmi melayangkan surat permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), pada Selasa (21/2/2023), belum lama ini.

Surat tersebut agar KPK RI melakukan supervisi atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah pada pembangunan Jalan ‘Manado Outer Ring Road’ (MORR) III, tahun anggaran 2018.

“Kami minta KPK melakukan fungsi supervisinya agar mempercepat memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulut yang menangani perkara ini dalam pandangan satu visi, yaitu Indonesia bebas dari korupsi.” ujar Rolly, Jumat (24/2/), Baru – baru ini.

Dijelaskan Rolly, Permohonan supervisi ini juga bertujuan untuk mendesak Kejati Sulut yang selama ini terkesan lamban. “Karena itu, jika kewalahan dalam menangani kasus ini, maka dapat dilakukan koordinasi dengan KPK demi memperkuat sinar kertas untuk kepentingan hukum yang akan ditegakkan nanti,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah memulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tanah untuk pembangunan Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskrim).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung membeberkan, penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tertanggal 19 November 2021. Surat ini diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskrim) Provinsi Sulawesi Utara,” kata Leonard dalam keterangan pers tertulis, 21 February 2021.

“Memang saat itu, Leonard belum memerinci lebih jauh terkait kasus ini.

Namun dia menyebut dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Manado Outer Ring Road III ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkas Leonard. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,243 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

dr. Lidia Evalien Tulus, Noni Sulut Yang Memilih Beralih Karier, Kini Kepala Dinas Kesehatan Sulut

20 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Dinas Ketahanan Pangan Sulut Gelar GPM Tematik di 6 Titik, DPRD Beri Apresiasi

20 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Pangdam XIII/Merdeka Terima Audiensi Apdesi Merah Putih Sulut, Pererat Silaturahmi dan Bangun Sinergi Pembangunan

19 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Padamkan Aliran Listrik Bergilir di Kawasan Wisata Bunaken, GTI Sulut Nilai Kinerja GM PLN Sulut-Go ‘Tak Becus

19 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Bangunan RS Pendidikan Unsrat Puluhan Tahun Mangkrak, Prof Jamaludin Jompa : Akan Saya Perjuangkan Hingga Terealisasi

17 Agustus 2026 - 23:07 WITA

Gereja Advent Yerusalem Malendeng Manado Berduka Cita Atas Meninggalnya Tante Bibin

17 Agustus 2026 - 23:01 WITA

Trending di advent