Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 24 Feb 2023 10:00 WITA ·

Surati KPK, Inakor Minta Supervisi Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan MORR 3


(Foto. Ilustrasi) Perbesar

(Foto. Ilustrasi)

MANADO,SULUTNEWS.COMKETUA Harian DPP Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Rolly Wenas, secara resmi melayangkan surat permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), pada Selasa (21/2/2023), belum lama ini.

Surat tersebut agar KPK RI melakukan supervisi atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah pada pembangunan Jalan ‘Manado Outer Ring Road’ (MORR) III, tahun anggaran 2018.

“Kami minta KPK melakukan fungsi supervisinya agar mempercepat memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulut yang menangani perkara ini dalam pandangan satu visi, yaitu Indonesia bebas dari korupsi.” ujar Rolly, Jumat (24/2/), Baru – baru ini.

Dijelaskan Rolly, Permohonan supervisi ini juga bertujuan untuk mendesak Kejati Sulut yang selama ini terkesan lamban. “Karena itu, jika kewalahan dalam menangani kasus ini, maka dapat dilakukan koordinasi dengan KPK demi memperkuat sinar kertas untuk kepentingan hukum yang akan ditegakkan nanti,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah memulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tanah untuk pembangunan Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskrim).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung membeberkan, penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tertanggal 19 November 2021. Surat ini diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskrim) Provinsi Sulawesi Utara,” kata Leonard dalam keterangan pers tertulis, 21 February 2021.

“Memang saat itu, Leonard belum memerinci lebih jauh terkait kasus ini.

Namun dia menyebut dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Manado Outer Ring Road III ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkas Leonard. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,243 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kadis Dikda Sulut Femmy Suluh : Hari Pertama dan Kedua Pelaksanaan SPMB SMA/SMK Belum Banyak Yang Mendaftar

3 Juni 2026 - 23:49 WITA

Fraksi Gerindra DPRD Sulut Beri Apresiasi. Provinsi Sulut Raih Opini WTP ke 12 Kali , Secara Berturut – turut

3 Juni 2026 - 20:32 WITA

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sulut Louis Schramm Berikan Apresiasi Opini WTP 12 Kali Dari BPK- RI Terhadap LKPD Sulut, Sejumlah Rekomendasi Harus Diselesaikan 60 Hari

3 Juni 2026 - 14:30 WITA

Lebih Dari Enam Dekade Bank SulutGo Berhasil Dorong Perekonomian Hingga di Era Digitalisasi

3 Juni 2026 - 13:01 WITA

Fraksi Demokrat Beri Apresiasi Atas Keberhasilan Pemprov Sulut Raih WTP ke 12 di Bawah Kepemimpinan Gubernur YSK

3 Juni 2026 - 11:05 WITA

Michaela Elsiana Paruntu : WTP ke 12 Wujud Keberhasilan YSK- Victory Menjadikan Sulut Maju dan Berkelanjutan

3 Juni 2026 - 10:55 WITA

Trending di Manado