Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Hukrim · 24 Feb 2023 10:00 WITA ·

Surati KPK, Inakor Minta Supervisi Dugaan Tipikor Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan MORR 3


(Foto. Ilustrasi) Perbesar

(Foto. Ilustrasi)

MANADO,SULUTNEWS.COMKETUA Harian DPP Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Rolly Wenas, secara resmi melayangkan surat permohonan ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), pada Selasa (21/2/2023), belum lama ini.

Surat tersebut agar KPK RI melakukan supervisi atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah pada pembangunan Jalan ‘Manado Outer Ring Road’ (MORR) III, tahun anggaran 2018.

“Kami minta KPK melakukan fungsi supervisinya agar mempercepat memberikan kepastian hukum dan penegakan hukum yang berkeadilan bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi Sulut yang menangani perkara ini dalam pandangan satu visi, yaitu Indonesia bebas dari korupsi.” ujar Rolly, Jumat (24/2/), Baru – baru ini.

Dijelaskan Rolly, Permohonan supervisi ini juga bertujuan untuk mendesak Kejati Sulut yang selama ini terkesan lamban. “Karena itu, jika kewalahan dalam menangani kasus ini, maka dapat dilakukan koordinasi dengan KPK demi memperkuat sinar kertas untuk kepentingan hukum yang akan ditegakkan nanti,” tukasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah memulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembebasan lahan tanah untuk pembangunan Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskrim).

Leonard Eben Ezer Simanjuntak, yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung membeberkan, penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-11/P.1/Fd.1/11/2021 tertanggal 19 November 2021. Surat ini diteken oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

“Tim penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara mulai melaksanakan kegiatan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan tanah untuk pembangunan ruas Jalan Manado Outer Ring Road III Tahun 2018 pada Dinas Prasarana dan Pemukiman (Praskrim) Provinsi Sulawesi Utara,” kata Leonard dalam keterangan pers tertulis, 21 February 2021.

“Memang saat itu, Leonard belum memerinci lebih jauh terkait kasus ini.

Namun dia menyebut dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Manado Outer Ring Road III ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. “Kasus ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkas Leonard. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,243 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Akan Lantik Tahlis Gallang Sebagai Sekprov Devinitif Senin 4 Mei 2026 Jam 08.00 Pagi di Aula Mapalus

3 Mei 2026 - 23:35 WITA

Kreasi Hai Setala Karya Mira Sunarti, Sulam Benang yang Menjadi Peluang Usaha Kreatif

3 Mei 2026 - 23:18 WITA

Djarum Black Jawara di GBOT 6, Bekasi Ladies di Flight B

3 Mei 2026 - 18:45 WITA

GABMO Juara 1 di Flight A Setelah Gagal ke Babak Final

3 Mei 2026 - 18:00 WITA

Kadis Dikbud Manado Peter Assa: Hadiknas 2026 Dimeriahkan Berbagai Lomba Untuk Perkuat Literasi dan Pertajam Numerasi

2 Mei 2026 - 23:48 WITA

Gubernur Sulut Yulius Selvanus Menjadi Inspektur Upacara Hardiknas, Sejumlah Kepsek Bangga Pemerintah Bantu Sektor Pendidikan

2 Mei 2026 - 23:29 WITA

Trending di Manado