Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Jakarta · 31 Okt 2024 06:23 WITA ·

Stefanus BAN Liow : Titik Rawan Ranperda/Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa Banyak Dilakukan Diluar Kewenangan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

JAKARTA, Sulutnews.com – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM (Kalimantan Utara), H. Abdul Hamid, S.Pi,M.Si (Riau) dan Agira Nurfianti, S.Psi (Jawa Barat) melaporkan perkembangan tugas konstitusi di daerah pemilihan masing-masing (reses) yang digelar mulai 29 Oktober – 17 November 2024. Dalam Laporannya yang disampaikan pada Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI bertempat di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (28/10/2024) yang dipimpin Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin, Wakil Ketua GKR Ratu Hemas dan Tansil Linrung tersenut, Ketua Stevanus BAN Liow juga mensosialisasikan kelembagaan DPD RI, dan evaluasi hasil pemantauan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa.

“Tata kelola pemerintahan desa, sangat penting untuk diangkat sebagai sasaran pemantauan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 ini, karena dari hasil identifikasi beberapa titik masih sangat kritis dalam pengelolaan pemerintahan desa,” ungkap Ir Stefanus BAN Liouw.

Juga Senator Indonesia dari Sulawesi Utara ini mengatakan pertimbangan dari aspek regulasi dan kebijakan tata kelola pemerintahan desa, yang mencakup pemahaman perangkat desa terhadap regulasi tata kelola, keuangan, dan perencanaan pembangunan belum optimal.” Masih ada ketidak pahaman sehingga saat pelaporan tidak disiplin yang menyebabkan pelaksanaan kebijakan banyak dilakukan diluar kewenangan,” kata SBAN Liow.

Dalam evaluasi dihasilkan kesimpulan bahwa pelaksanaan kebijakan banyak dilakukandi luar kewenangan dan kurang disiplin pelaporan. Kedua, hubungan antara pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya kewenangan desa dalam sistem pemerintahan dan pertanggungjawaban melalui kementerian perlu diperjelas, termasuk peningkatan SDM dan sistem informasi. Dan ketiga, partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa, di mana pengawasan dan kontribusi masyarakat dalam tata kelola serta pembangunan desa masih perlu diperkuat.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,302 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPRD Sulawesi Utara Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dan Penyampaian Ranperda Tentang Penanggulangan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular

15 Juli 2026 - 10:50 WITA

Unsrat Akan Umumkan Hasil Ujian Ribuan Calon Mahasiswa Jalur Mandiri T2 Rabu 15 Juli 2026

14 Juli 2026 - 22:09 WITA

Angelia Regina Wenas : Fraksi Demokrat Setuju Ranperda Penanggulangan KLB dan Wabah Penyakit Menular

14 Juli 2026 - 21:34 WITA

Anggota DPRD Sulut Irene Golda Pinontoan Beri Apresiasi Kota Manado di HUT ke 403 Tahun

14 Juli 2026 - 20:36 WITA

5 Produk Men’s Biore Wajib Punya untuk Perawatan Wajah Pria

14 Juli 2026 - 19:58 WITA

Menaker akan Hadiri Forum BRICS, Bahas Jaminan Sosial hingga Pengembangan Keterampilan Kerja

14 Juli 2026 - 17:40 WITA

Trending di Jakarta