Manado, Sulutnews.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2022, tentang Optimalisasi penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD melaksanakan kegiatan Sosper bersama Badan Pekerja Majelis Sinode dan Komisi Pemuda Sinode GMIST bertempat di rumah jabatan Bupati, Sangihe, pada Rabu (22/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, Silangen, menjelaskan terkait Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 pihak Perusahaan berkewajiban untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya; diperuntukkan bagi jaminan kecelakaan kerja, masuk dan dirawat di Rumah Sakit serta jaminan kematian.
“Perusahaan berkewajiban membayar iuran bagi pekerja, namun saat ini masih banyak perusahaan yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya lewat program BPJS Ketenagakerjaan dan mengabaikan hak pekerja, “tutur Silangen sambil mengajak pekerja rentan diwilayah Kabupaten Sangihe dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan lewat perusahaan tempat dimana dia bekerja ataupun mendaftar sebagai peserta mandiri.
“Jika didapati perusahaan tidak mengikutsertakan pekerjanya lewat program BPJS bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja agar supaya dinas terkait dapat memberikan surat teguran pertama, kedua dan kalau belum juga bisa dilaporkan ke DPRD untuk difasilitasi supaya dipertemukan dengan perusahaan untuk ditindak lanjuti,” ungkap Silangen.

Sementara itu Anggota Komisi I DPRD Sulut Hendry Walukouw Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Hendry Walukouw menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di desa Dimembe Kecamatan Dimembe, Jumat (24/03/2023), Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.

“Ini sudah menjadi Tugas dan Tanggung jawab saya sebagai wakil Rakyat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah, agar masyarakat bisa tahu dan mengerti maksud dari peraturan yang di buat dan ini menjadi payung hukum bagi masyarakat.
“Saya harap kades dapat mengakomodir dalam pengumpulan data masyarakat dan ini sudah sangat jelas tidak ada keterbatasan untuk mendaftar” pungkas, Walukouw

Juga Anggota komisi I Melky Jakhin Pangemanan (MJP) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah di desa Bulo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (23/3/2023), MJP menyampaikan terkait manfaat Perda guna mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulawesi Utara. “Perda ini bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” tutur MJP.

Menurutnya Perda ini berasaskan pada tiga hal yakni Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan. Pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan ini dibuat untuk seluruh pekerja di Indonesia. “Bagi masyarakat, lebih baik ikut jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan keselamatan kerja, karena itu akan melindungi kita para pekerja,” Jelas MJP

Juga Anggota Komisi 1 Braien Waworuntu juga melaksanakan sosialisasi Perda di Kota Tomohon tepatnya di Keluarahan Walian 1 Jumat (24/3)2023) malam yang menjelaskan, tertkait Payung Hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 yang menjadi salah satu bagian penting tindak lanjut wakil rakyat di DPRD Sulut dalam memperjuangkan aspirasi pekerja di daerah ini,. “Pentingnya pekerja rentan yang ada di Sukut terlebih khusus di Kota Tomohon untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan guna menjamin para pekerja, ” kata Woworuntu.

Juga Anggota Komisi I Melisa Gerungan yang menggekar Sosialisasi Peraruran Daerah Nomor 9 Tahun 2022 di Kelurahan Tumumpa II Kecamatan Tuminting Kota Manado. Dihadaoan warga Masyarakat, Tokoh Agama, politisi PDIP ini menyampaikan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dalam memberikan jaminan. “Manfaat BOJS Ketenagakerjaan sangat besar bagi pekerja rentan, sedangkan ketika kita keluar rumah dan terjadinperistiwa, BPJS Ketenaga kerjaan langsung memberikan jaminan sebagaimana jumlah pertangungan sesuai dengan ketentuan”, jelas Gerungan.

Pelaksanaan Sosialisasi Peraruran Daerah yang dilaksanakan okeh Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut dibawa pimpinan Sekwan Sandra Moniaga bersama Pejabat Struktural para Kabag dan para Kasub. (Advetorial/josh tinungki)






