Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 11 Feb 2024 10:25 WITA ·

Simak! Yang Tak Boleh Dilakukan saat Masa Tenang Pemilu 2024


Simak! Yang Tak Boleh Dilakukan saat Masa Tenang Pemilu 2024 Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Mulai 11 Februari hingga 13 Februari selama tiga hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024.

Ada banyak peraturan yang dilarang untuk dilakukan oleh para peserta pemilu, Capres Cawapres, Caleg hingga DPD, media massa hingga lembaga survey.

Hal ini merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Simak hal yang diatur KPU yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024. Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei seperti berikut ini :

  1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye. Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:
  • Tidak menggunakan hak pilihnya.
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan atau Memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

  1. Larangan bagi media massa. Aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
  2. Larangan bagi lembaga survei. Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu. Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Tahapan Pemilu 2024

Selain mengetahui hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024, masyarakat juga perlu memahami apa saja tahapan Pemilu berikutnya, baik ketika hari pemungutan suara dan pengumuman hasil Pemilu.

Dilansir dari laman KPU, ini tahapan Pemilu 2024 selepas masa tenang :

  1. 14-15 Februari 2024 : Pemungutan dan Penghitungan Suara.
  2. 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  3. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota.
  4. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.
  5. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  6. 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.
  7. 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

(*/Merson)

 

Artikel ini telah dibaca 1,128 kali

Baca Lainnya

DPRD Sulut Bersama Pemprov Sulut Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Sulut 2027

15 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Plt Rektor Unsrat Prof. Jamaludin Jompa : 5.018 Mahasiswa Baru Harus Unggul, Unsrat Segera Miliki SIM dan Program AI

14 Agustus 2026 - 22:47 WITA

Gubernur Sulut Gelorakan Semangat Mapalus di Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden

14 Agustus 2026 - 21:14 WITA

Paripurna DPRD Sulut Medengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR

14 Agustus 2026 - 14:15 WITA

Banggar DPRD Sulut Bahas KUA PPAS APBD 2027

14 Agustus 2026 - 09:47 WITA

Spektakuler! Baru Tiga Bulan Memimpin, Dekan Dr. Ferry Liando: FISIP Unsrat Raih 3 Program Studi Berpredikat Unggul

14 Agustus 2026 - 09:18 WITA

Trending di Manado