Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Manado · 11 Feb 2024 10:25 WITA ·

Simak! Yang Tak Boleh Dilakukan saat Masa Tenang Pemilu 2024


Simak! Yang Tak Boleh Dilakukan saat Masa Tenang Pemilu 2024 Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Mulai 11 Februari hingga 13 Februari selama tiga hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa tenang Pemilu 2024.

Ada banyak peraturan yang dilarang untuk dilakukan oleh para peserta pemilu, Capres Cawapres, Caleg hingga DPD, media massa hingga lembaga survey.

Hal ini merujuk Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 1, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Aturan tersebut menetapkan, masa tenang berlangsung H-3 sampai H-1 pemungutan suara 2024 yang digelar Rabu 14 Februari 2024 mendatang.

Simak hal yang diatur KPU yang tidak boleh dilakukan pada masa tenang Pemilu 2024. Larangan tersebut berlaku bagi peserta, tim kampanye, media, termasuk lembaga survei seperti berikut ini :

  1. Larangan bagi pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye. Pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye dilarang memberikan imbalan atau menjanjikan kepada pemilih supaya:
  • Tidak menggunakan hak pilihnya.
  • Memilih pasangan calon
  • Memilih partai politik peserta pemilu tertentu, memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan atau Memilih calon anggota DPD tertentu.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

  1. Larangan bagi media massa. Aktivitas media massa, baik cetak, daring, media sosial, dan lembaga penyiaran, juga diatur selama masa tenang. Media massa dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
  2. Larangan bagi lembaga survei. Peraturan KPU juga mengatur bahwa lembaga survei dilarang mempublikasikan hasil survei atau jajak pendapat mengenai pemilu. Lembaga survei yang melanggar aturan tersebut diancam hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Tahapan Pemilu 2024

Selain mengetahui hal apa saja yang tidak boleh dilakukan saat masa tenang Pemilu 2024, masyarakat juga perlu memahami apa saja tahapan Pemilu berikutnya, baik ketika hari pemungutan suara dan pengumuman hasil Pemilu.

Dilansir dari laman KPU, ini tahapan Pemilu 2024 selepas masa tenang :

  1. 14-15 Februari 2024 : Pemungutan dan Penghitungan Suara.
  2. 15 Februari-20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
  3. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota.
  4. Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi.
  5. Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
  6. 1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD.
  7. 20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden.

(*/Merson)

 

Artikel ini telah dibaca 1,128 kali

Baca Lainnya

208 Siswa SMK Negeri 1 Tondano Berkompeten Setelah Ikut UKK Tujuh Program Keahlian

25 April 2026 - 12:58 WITA

Felly Estelita Runtuwene Jadi Pembicara di Kuliah Umum Universitas Klabat

25 April 2026 - 10:33 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna LKPJ Gubernur Tahun 2025. Fransiscus A Silangen Apresiasi Keberhasilan Sulut

25 April 2026 - 08:02 WITA

Felly Estelita Runtuwene Kunjungi Universitas klabat Pendirian Fakultas Kedokteran Siap Dilakukan

25 April 2026 - 06:24 WITA

208 Siswa SMK Negeri 1 Tondano Berkompeten Setelah Ikut UKK Tujuh Program Keahlian

24 April 2026 - 23:34 WITA

Stefanus BAN Liow Pimpin Rakor Internal DPD ABPEDNAS Sulut

24 April 2026 - 22:48 WITA

Trending di Manado