Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 26 Jul 2025 06:42 WITA ·

Sidang Kode Etik Kasus Sisik Tranggiling di Aula Polres Asahan Wartawan Dilarang Masuk Meliput


Sidang Kode Etik Kasus Sisik Tranggiling di Aula Polres Asahan Wartawan Dilarang Masuk Meliput Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Sidang kode etik kasus sisik Tranggiling dengan tersangka Aipda Pol Alfi Siregar yang digelar diaula Polres Asahan ,Jumat 25/7 melarang pihak Media untuk melakukan Peliputan, Alasan pihak Polres Asahan bahwa sidang hanya untuk internal saja,tapi kalau ada izin Pak Kapolres kami persilahkan masuk.

Aneh ,padahal masalah sisik tranggiling sudah bukan rahasia umum,dan bukan juga menjadi rahasiah negara yang demi keselamatan negara untuk dipublikasikan,masyarakat umum sudah mengerti bahwa barang bukti sisik Tranggiling yang 1,2 ton itu dibawa 2 oknum TNI dari gudang milik Polres Asahan.Dan ke2 oknum TNI sudah di vonis 1 tahun,sementara Aipda Pol Alfi Siregar sejak kasus mencuat kepermukaan 2024 silam hinggah berita diterbitkan tidak ada dilakukan penahanan malah oleh Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi menaikkan pangkat dari Brigadir menjadi Aipda dan dipindahtugaskan ke Polsek Mandoge masih lingkungan Polres Asahan Dan ini tidak adil ..ujar Tiara Aritonang salah satu ketua DPD LSM di kabupaten Asahan.

Salah satu Praktisi Hukum yang tidak ingin dipublikasikan Namanya ditemui wartawan di sebuah cafe coffe di kota kisaran mengatakan” Tidak menjadi rahasiah umum bila Polisi tersandung hukum pasti ada saja dalih untuk membuat senyap kasusnya agar tidak mencuat.

Seharusnya pihak Kapolres Asahan yg baru dijabat AKBP Revi ,mempersilahkan pihak media untuk meliput dan mempublikasikan ,jangan dilarang larang.
Ini kan sudah melanggar UU 40 THN 1999 tentang kebebasan Pers .
Dan Undang undang 14 thn 2009 tentang KIP keterbukaan informasi Publik.

Dalam Sidang kode etik tersebut kan tidak ada tentang rahasiah Negara atau keselamatan Negara untuk dijaga bila di liput dan dipublikasikan pihak media ke public.

Jadi jangan terlalu kerdil pola pikir pihak Pejabat Polres Asahan,melarang Wartawan mencari berita.ujar praktisi hukum yang selalu vocal menyuarakan untuk kebenaran ,sambil menikmati secangkir kopi .

Menurut penulusuran beberapa media bahwa ada dugaan keterlibatan mantan kasat Reskrim yang sekarang menjabat sebagai wakil Bupati Asahan,dan Kanit tipiter .
Tidak mungkin sisik tranggiling itu dapat keluar dari Gudang milik Polres Asahan yang dijaga ketat.
Ini berarti ada lampu hijau dari Kasat Rekrim yang bertugas saat itu.

Kalau begini gimana NKRI bisa menjadi Negara yang adil dan makmur,kalau pihak aparat hukumnya melakukan kesalahan dan pimpinan selalu melindungi kesalahan dari setiap anggotanya.

Reporter : Agustua Penggabean

Artikel ini telah dibaca 946 kali

Baca Lainnya

Polda Sulut Himbau Masyarakat Waspada Pencatutan Nama Pejabat Polri Terkait Mutasi Agustus 2026

31 Agustus 2026 - 20:14 WITA

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda Sulut Pindah Tugas dan Promosi Jabatan

31 Agustus 2026 - 20:09 WITA

2 Kasus Curanmor Terungkap, Tim URC dan Pantera Polres Bitung Amankan Tiga Pelaku 

29 Agustus 2026 - 17:29 WITA

Kejari Talaud Tetapkan RR sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah

28 Agustus 2026 - 10:11 WITA

Beni Mulik Yang Minta Media Tulis Tambah Resmi Ditahan, Penyidik Polres Rote Ndao Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan

21 Agustus 2026 - 20:18 WITA

Curi Rp33 Juta di BRILink Kendari, T.B. Akui 33 TKP Pencurian Sejak 2019

21 Agustus 2026 - 19:55 WITA

Trending di Hukrim