Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Mitra · 12 Apr 2023 13:37 WITA ·

Siap Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Irban Corry Ruata ,Yang Utama Tugas Pokok Kami Investigasi


Siap Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Irban Corry Ruata ,Yang Utama Tugas Pokok Kami Investigasi Perbesar

Mitra, Sulutnews.com – Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus melakukan upaya pencegahan terjadinya kerugian Negara di internal karena Inspektorat merupakan unsur pengawas pemerintahan di Daerah.

Inspektur Kabupaten Mitra Marie Makalow melalui Inspektur Pembantu 4 Khusus Corry Ruata diruangkerjanya Rabu 12/4/23 mengatakan Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam melakukan pembinaan dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan. “Inspektur Pembantu Khusus memiliki tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan administrasi umum Pemerintahan dan urusan. Pemerintahan daerah dalam bidang pencegahan dan investigasi,” katanya.

Lanjut dijelaskannya dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap administrasi umum di bidang pencegahan dan investigasi akan terbantu jika ada aduan masyarakat. “Penting ada pengawasan langsung dari masyarakat sehingga dapat di adukam ke kami untuk di investigasi. Semua aduan akan kami tindak lanjuti yang didukung dengan bukti yang kuat dan jelas, pengadu jangan kwatir karena ada Perlindungan pelapor,” jelas Ruata.

Untuk itu dirinya membeberkan bahwa ada begitu banyak tugas yang harus dilakukan selaku Irban Khusus. “Irban 4 ini harus Ivestigasi, TPTGR, Hitung Kerugian Keuangan, SPIP, Laporan Gratifikasi, Monev Cegah Korupsi, Verifikasi Pelaporan Aksi Pencegahan Korupsi, Verfikasi LHKPN/LHKASN, Penilaian Zona Integritas, penanganan Pengaduan Masyarakat, Evaluasi Pelayanan Publik dan peningkatan Kapabilitas APIP,” bener Ruata.

“Silahkan warga yang akan mengadu bisa datang langsung di kantor atau menyurat secara resmi, Semua aduan akan kami tindak lanjuti. Pengaduan masyarakat ada tahap klarifikasi dan tahap lanjut. Jika ada aduan yang tidak jelas maka kami tidak dapat melakukan konfrontir,” pungkas Ruata.

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Remly Kandoli Apresiasi Gubernur YSK Alokasi Jalan Kalait–Pontak–Lobu Senilai Rp 2,5 Miliar

3 September 2026 - 09:57 WITA

Hadiri HUT Ke 39 GMIM SION Suhuyon , Wabup Tuda Paparkan Program Pemkab Mitra

31 Agustus 2026 - 10:26 WITA

Pengusaha Pertambangan Emas Desa Ratatotok Bergerak Secara Mapalus, Bangun dan Perbaiki Infrastruktur Desa

15 Agustus 2026 - 19:26 WITA

Kadis Audy Rondo Tegaskan Jajaran Tertib Administrasi

10 Agustus 2026 - 13:55 WITA

DKUKMPP Mitra Gelar Pembinaan IKM

25 Juni 2026 - 14:08 WITA

Pimpin Rapat Dinas, Rondo Tegaskan Loyalitas

22 Juni 2026 - 13:19 WITA

Trending di Mitra