Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Mitra · 18 Feb 2025 14:08 WITA ·

Sejumlah Hukum Tua di Mitra Nonaktif


Sejumlah Hukum Tua di Mitra Nonaktif Perbesar

Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), mengambil langka tegas menonaktifkan sejumlah hukum tua, terkait dengan dugaan penyalahgunaan keuangan desa.

Kepala Dinas PMD Mitra Helga Mosey mengatakan penonaktifkan sejumlah hukum tua tersebut, pihaknya mendapat rekomendasi dari Inspektorat,

karena diduga tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan desa.

“Kami menerima rekomendasi dari hasil LHP dari Inspektorat Mitra, terkait penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dan desa,” kata Helga pada media ini, Selasa (18/2/2025).

 

Lanjut Helga, para hukum tua tersebut hanya dinonaktifkan sementara, selama mereka belum menyelesaikan pertanggung jawaban keuangan desa.

 

“Jadi jika mereka telah meyelesaikan pertanggungjawaban keuangan desa maka akan diaktifkan lagi sebagai hukum tua,”ucapnya.

 

Hal yang sama dikatakan Kepala Inspektorat Mitra Marie Makalow saat di konfirmasi Media ini, bahwa, penonaktifan sejumlah hukum tua sesuai dengan LHP dilapangan telah mendapat temuan penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa.

 

“Saya harus mengambil langka tegas ini, karena telah mendapat temuan penyalahgunaan keuangan desa. namum penonaktifan hanya sementara selama mereka belum mempertanggungjawabkan penggunaan keuangan desa,”tegas Makalow.

 

Sementara Asisten Satu Janny Rolos, menegaskan, bahwa, penonaktifan sementara sejumlah hukum tua di Mitra itu telah sesuai, dengan hasil LHP dari Inspektorat. Karena Pemkab tidak main-main dalam penggunaan keuangan desa termasuk penggunaan dana desa.

 

“Saya berharap agar para hukum di Mitra dapat menggunakan keuangan desa dan dana desa dengan sebaik-baiknya agar tidak terjadi masala dikemudian hari,” harap Rolos.

 

Hukum tua yang di nonaktifkan sementara yakni:

 

 

Hukum tua Desa Buku Tengah Denal Bataria.

Hukum tua Desa Ponosakan Belang Erwin Kandow.

Hukum tua Desa Minanga Tiga Sukardi Selerang.

Hukum tua Desa Wioy Satu Kariyani Kolinug.

Hukum tua Desa Tombatu Tiga Tengah Ronald Polii.

 

Daftar Nama Pelaksana Tugas Hukum Tua :

1. Desa Buku Jeane Soeda

2. ⁠Desa Buku Belang Ponosakan Anggreani Bawo

3. ⁠Desa Buku Tengah Rudi Tolas

4. ⁠Desa Tombatu Tiga Tengah Jelfie Tampinongkol

5. ⁠Desa Wioi Satu Agustina Lowongan

6. ⁠Desa Minanga Tiga Meldi Langi

Semuanya dari Aparatur Sipil

Negara ASN .

Artikel ini telah dibaca 987 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DKUKMPP Mitra Gelar Pembinaan IKM

25 Juni 2026 - 14:08 WITA

Pimpin Rapat Dinas, Rondo Tegaskan Loyalitas

22 Juni 2026 - 13:19 WITA

KMP Rasi Gelar Panen Perdana Talas Beneng Produksi Unggulan

29 Mei 2026 - 12:15 WITA

Kepala DKUKMPP Audy Rondo dan jajaran  Ucapkan Digahayu Kabupaten Mitra ke -19

22 Mei 2026 - 15:05 WITA

Disdukcapil Gelar Sosialisasi di Stand Pameran HUT MITRA

22 Mei 2026 - 14:37 WITA

Polsek Urban Kotabunan Gelar Cipta Kondisi Serta Razia Knalpot Brong

17 Mei 2026 - 19:46 WITA

Trending di Kepolisian