Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulsel · 23 Jul 2026 16:52 WITA ·

Satresnarkoba Polres Torut Ungkap Kasus Sabu Di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Diamankan


Satresnarkoba Polres Torut Ungkap Kasus Sabu Di Jalan Mangadil, Seorang Pemuda Diamankan Perbesar

Torut, Sulutnews.com  –  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Toraja Utara (Polres Torut) berhasil membekuk seorang Pemuda yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Mangadil, Kecamatan Singki, Kabupaten Torut, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Terduga Pelaku yang diamankan diketahui berinisial AS alias AN (22), seorang Pemuda yang berdomisili di Jalan Mappayukki, Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Torut, Provinsi Sulsel.

Pengungkapan Kasus ini berawal dari adanya laporan dan informasi Masyarakat setempat mengenai maraknya dugaan aktivitas penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di wilayah Jalan Mangadil, Kecamatan Singki.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Torut yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H, segera melakukan Penyelidikan mendalam di Lokasi yang dimaksud hingga melakukan Penangkapan.

Saat dikonfirmasi awak media Sulutnews.com, Kapolres Torut AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.IK., S.H., M.Si, melalui Kasatresnarkoba AKP Muhammad Arif, S.H, membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa benar pihaknya berhasil mengamankan seorang Pemuda berinisial AS alias AN (22) atas kepemilikan Sabu.

“Selain mengamankan AS alias AN, Petugas juga berhasil mengamankan Dua (2) Sachet plastik klip bening berisi sisa Sabu, Kaca pireks bekas pakai, Alat hisap (bong), Korek api gas beserta sumbunya, Sendok takar plastic, dan Handphone (HP) Android milik terduga Pelaku yang kesemuanya tersimpan dalam sebuah wadah Kacamata berwarna Cokelat,” ungkapnya.

Dijelaskan Kasatresnarkoba Polres Torut, dari hasil Interogasi awal di lapangan, Barang haram yang berhasil ditemukan oleh Petugas dari terduga Pelaku didapatkan dengan cara membeli secara Online melalui Media Sosial (Medsos) Instagram dengan nama akun @zeiq_rax_ind.

“Terduga Pelaku juga mengakui Barang haram tersebut untuk di jual dan di konsumsi sendiri,” pungkasnya.

Guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, Terduga Pelaku beserta seluruh Barang Bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Torut.

“Polisi juga masih mendalami Jaringan serta asal-usul akun Medsos yang menjadi sarana transaksi Narkoba tersebut,” tutupnya.

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

 

(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Kurang Dari 24 Jam Polres Torut Ungkap Kasus Pembunuhan Di Tikala, 3 Terduga Pelaku Diamankan

21 Juli 2026 - 09:14 WITA

Perkuat Sinergi Lintas Institusi, Kapolres Torut Gelar Silaturahmi Ke Kodim 1414/Tator

21 Juli 2026 - 08:52 WITA

Pertamina Optimalkan Distribusi BBM untuk Jaga Kelancaran Pasokan Energi di Seluruh Wilayah Sulawesi

16 Juli 2026 - 23:28 WITA

Pertamina Perkuat Daya Saing UMKM Takalar Melalui Sosialisasi PUMK dan Edukasi Penggunaan LPG

16 Juli 2026 - 22:40 WITA

Pangdam XIV/Hsn Sampaikan Progres KDKMP Dalam Evaluasi Nasional Bersama Wapang TNI

14 Juli 2026 - 19:58 WITA

Trending di Sulsel