Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Sitaro · 20 Mei 2025 13:07 WITA ·

Satreskrim Polres Sitaro Menyerahkan Tersangka Predator Anak ke Kejari


Satreskrim Polres Sitaro Menyerahkan Tersangka Predator Anak ke Kejari Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyerahkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Sitaro, Jumat, 16/5/2025.

 

Ketiga tersangka, terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (tahap II) dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Kasi Datun dan Kasi Intel Kejari Sitaro.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AHS, ENBM, dan JYSM. Mereka terlibat dalam dua kasus berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

 

Dua Kasus, Tiga Tersangka

 

Kasus pertama melibatkan anak perempuan berusia 2 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual sejak Oktober 2023. Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat adanya luka di area sensitif saat memandikan anaknya. Sang anak juga menunjukkan ketakutan saat hendak dititipkan ke pelaku berinisial AHS, yang merupakan orang terdekat keluarga.

 

Kasat Reskrim Polres Sitaro IPTU Rofly Saribatian, mengungkapkan, penyelidikan kasus ini cukup panjang dan penuh tantangan.

 

“Perkara ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Penyidik bekerja ekstra keras untuk mengumpulkan bukti. Kami juga melibatkan psikolog klinis anak dari Manado untuk mendampingi korban dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

 

Dengan hasil pendampingan psikolog dan alat bukti lainnya, penyidik akhirnya menetapkan AHS sebagai tersangka.

 

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Jumat, 27/10/ 2024, dan menimpa seorang anak perempuan sebut saja mawar, Korban sempat meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga, dan belakangan diketahui korban diajak oleh dua pelaku lainnya, ENBM dan JYSM, di sebuah rumah warga di Kampung Lamanggo. Di lokasi tersebut, keduanya secara bergantian melakukan tindakan asusila terhadap korban.

 

Setelah kejadian, korban langsung pulang ke rumah dan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

 

Komitmen Penegakan Hukum

 

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Sitaro dengan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Polisi juga mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui tindakan serupa terjadi di sekitarnya.

 

“Kami ingin sampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan terhadap anak. Semua proses dilakukan secara profesional dan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” tegas Kasat Reskrim.

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,654 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sitaro Masadada Park Jadi Mesin Ekonomi, Ronald Pakasi: Tak Butuh Anggaran Besar

30 April 2026 - 13:18 WITA

Turnamen Futsal Kalapas Cup II 2026 Sukses Digelar, Kecamatan Siau Timur Raih Juara

28 April 2026 - 21:46 WITA

Kejati Sulut Kupas Peran Empat Tersangka Korupsi Bantuan Gunung Ruang, Kerugian Capai Rp22,7 Miliar

1 April 2026 - 02:15 WITA

Selama Sepekan, Polsek Siau Timur Jaring 25 Knalpot Racing dan Puluhan Pelanggar Lalu Lintas

29 Maret 2026 - 15:35 WITA

Polsek Siau Timur Gelar KRYD Cipkon, Tiga Kendaraan Knalpot Racing Ditertibkan

26 Maret 2026 - 08:31 WITA

Bertaruh Nyawa di Tengah Gelombang 5 Meter, Kisah Veskin Parasan Kendalikan Perahu Demi Selamatkan Empat Jiwa

17 Maret 2026 - 15:13 WITA

Trending di Sitaro