Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Sitaro · 20 Mei 2025 13:07 WIB ·

Satreskrim Polres Sitaro Menyerahkan Tersangka Predator Anak ke Kejari


Satreskrim Polres Sitaro Menyerahkan Tersangka Predator Anak ke Kejari Perbesar

Sitaro.sulutnews.com | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menyerahkan tiga tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Sitaro, Jumat, 16/5/2025.

 

Ketiga tersangka, terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (tahap II) dan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Kasi Datun dan Kasi Intel Kejari Sitaro.

 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AHS, ENBM, dan JYSM. Mereka terlibat dalam dua kasus berbeda, namun sama-sama berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

 

Dua Kasus, Tiga Tersangka

 

Kasus pertama melibatkan anak perempuan berusia 2 tahun yang diduga menjadi korban kekerasan seksual sejak Oktober 2023. Kasus ini mulai terungkap ketika ibu korban melihat adanya luka di area sensitif saat memandikan anaknya. Sang anak juga menunjukkan ketakutan saat hendak dititipkan ke pelaku berinisial AHS, yang merupakan orang terdekat keluarga.

 

Kasat Reskrim Polres Sitaro IPTU Rofly Saribatian, mengungkapkan, penyelidikan kasus ini cukup panjang dan penuh tantangan.

 

“Perkara ini sudah berlangsung lebih dari satu tahun. Penyidik bekerja ekstra keras untuk mengumpulkan bukti. Kami juga melibatkan psikolog klinis anak dari Manado untuk mendampingi korban dalam proses pemeriksaan,” ujarnya.

 

Dengan hasil pendampingan psikolog dan alat bukti lainnya, penyidik akhirnya menetapkan AHS sebagai tersangka.

 

Sementara itu, kasus kedua terjadi pada Jumat, 27/10/ 2024, dan menimpa seorang anak perempuan sebut saja mawar, Korban sempat meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan keluarga, dan belakangan diketahui korban diajak oleh dua pelaku lainnya, ENBM dan JYSM, di sebuah rumah warga di Kampung Lamanggo. Di lokasi tersebut, keduanya secara bergantian melakukan tindakan asusila terhadap korban.

 

Setelah kejadian, korban langsung pulang ke rumah dan mengungkapkan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga.

 

Komitmen Penegakan Hukum

 

Kasus ini menjadi perhatian serius jajaran Polres Sitaro dengan menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Polisi juga mendorong masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui tindakan serupa terjadi di sekitarnya.

 

“Kami ingin sampaikan bahwa tidak ada toleransi terhadap kejahatan terhadap anak. Semua proses dilakukan secara profesional dan mengutamakan perlindungan terhadap korban,” tegas Kasat Reskrim.

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,625 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menuju Pembangunan 2026, Kampung Karalung Susun Rencana Kerja

11 Juni 2025 - 12:08 WIB

CEP 2 Periode, ART Dorong THL Pimpin Golkar Sulut

5 Juni 2025 - 15:03 WIB

Secara Resmi Tutup Semarak HUT ke-18, Kalangit: Inti Kegiatan Ini Adalah Kebersamaan

5 Juni 2025 - 02:34 WIB

Dugaan Aniaya Tiga Siswa, Kapolres Sitaro Ambil Sikap Tegas

4 Juni 2025 - 10:47 WIB

Syukur HUT Sitaro, Ada Kue Ulang Tahun dan Kembang Api Spektakuler

26 Mei 2025 - 01:19 WIB

Ibadah Syukur HUT ke-18 Sitaro, Chyntia: Mari Bangun Sitaro yang Maju dalam Iman dan Dasyat dalam Roh Kudus

26 Mei 2025 - 00:38 WIB

Trending di Sitaro