Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bengkulu Selatan · 14 Jun 2025 15:15 WITA ·

Sanksi Dua Perangkat Desa Sukabandung Kecamatan Air Nipis Yang Dinilai Mempunyai Peranan Dipertanyakan


Sanksi Dua Perangkat Desa Sukabandung Kecamatan Air Nipis Yang Dinilai Mempunyai Peranan Dipertanyakan Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – timbulkan banyak pertanyaan terkait adanya pemberhentian kepala desa sukabandung kecamatan air nipis kabupaten Bengkulu Selatan inisial (A), yang mana telah di lakukan atas dugaan terjadinya penyalahgunaan dana desa yang merugikan keuangan desa sukabandung yang saat ini sedang di tangani polres Bengkulu selatan.

Namun atas adanya pemberhentian kepala desa tersebut, timbulkan banyak pertanyaan yang mana terkait penyalah Gunaan dana desa seorang kepala desa tidak dapat berdiri sendiri dalam pelaksanaannya.

Sekdes serta kaur keuangan sangat memiliki peranan penting dalam proses penganggaran, pencairan hingga pada realisasinya, oleh sebab itu pemberhentian kepala desa sukabandung (A) secara sendiri timbulkan keraguan atas dua perangkat desa yang dinilai sangat berperan dalam proses pencairan yang di lakukan dan berujung dengan penyalahgunaan dana desa sukabandung tersebut.

Kedua perangkat desa itu (H) selaku sekretaris desa dan (M) selaku kaur keuangan, diketahui kedua perangkat desa ini hingga saat ini masih aktif sebagai perangkat desa sukabandung kecamatan air nipis dan juga masih memegang peranan penting di pemerintahan desa sukabandung.

Dalam undang undang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa jelas bahwa perangkat desa dapat di berhentikan apabila terdapat sejumlah larangan bagi perangkat desa, seperti terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, nepotisme, merugikan kepentingan umum, atau melanggar sumpah jabatan, oleh sebab itu Pelanggaran terhadap larangan-larangan ini dapat menjadi dasar pemberhentian.

Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Nazarman menyatakan bahwa dengan adanya pemberhentian kepala desa sukabandung kecamatan air nipis dapat di simpulkan bahwa kepala desa tersebut sudah melanggar aturan terkait penyalah gunaan dana desa.

“Dengan adanya berbicara penyalah Gunaan dana desa, sekdes serta kaur keuangan tidak dapat di pisahkan dengan apa yang menjerat kepala desa yang di berhentikan karena kaur keuangan dan sekdes sangat berperan dalam proses pencairan hingga realisasi” terang Nazarman.

Disamping itu juga dana desa sampai ke tangan kepala desa sudah barang pasti di ketahui kaur keuangan, oleh sebab itu kaur keuangan sudah jelas jelas ikut terlibat membantu kesalahan yang di lakukan kepala desa karena dalam realisasi dana desa sudah jelas jelas setiap kegiatan memiliki tim pelaksana kerja (TPK), artinya kaur keuangan harus mencairkan dana kegiatan dengan TPK kegiatan sesuai dengan hasil ferivikasi sekdes dan persetujuan kepala desa, tambah Nazarman.

Oleh sebab itu kita berharap penegakan aturan di lakukan dengan sebenar benarnya, agar nantinya dapat menjadi contoh dengan desa yang lain. Apabila memang kepala desa sukabandung (A) sudah di berhentikan akibat penyalah Gunaan dana desa secara otomatis sekdes dan kaur keuangan pemerintah desa sukabandung juga mestinya di berhentikan, tutup Nazarman.

Kepala desa non aktif saat di konfirmasi (A) menyatakan “saya tidak paham yang jelas segala yang saya terima sekarang saya tinggal diam saja, yang jelas sekdes dan bendahara sangat berperan” ungkapnya.

Kepala desa sukabandung pergantian antar waktu (PAW) Solehin saat di mintai tanggapannya terkait perangkat desa yang masih aktif hingga saat ini, dirinya menjelaskan bahwa beliau baru sebulanan menjabat jadi kepala desa sukabandung, oleh sebab itu beliau ingin melihat perkembangan prosesnya terlebih dahulu.

Sementara itu inspektur inspektorat kabupaten Bengkulu Selatan Hamdan Sarbaini saat di konfirmasi terkait perangkat desa sukabandung kecamatan air nipis yang masih aktif sampai sekarang menjelaskan “Nanti setelah pemeriksaan di lembaran hasil pemeriksaan (LHP) ada sanksi masing – masing sekaligus termasuk TGR nya.

Sedangkan Herman Sunarya selaku kepala PMD Kabupaten Bengkulu Selatan menyatakan bahwa kasus desa sukabandung masih dalam proses, belum bisa diambil kesimpulan” imbuhnya.

Hingga berita ini di terbitkan konfirmasi dengan pihak berkompeten lainnya masing sedang di upayakan. (JN)

 

Artikel ini telah dibaca 1,607 kali

Baca Lainnya

Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Menyambut Baik Langkah Kajari Dalam Membangun Integritas Sejak Dini

2 Mei 2026 - 20:28 WITA

Pelantikan PJS Kades Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna

29 April 2026 - 19:43 WITA

Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi BWS Sumatera VII Bengkulu TA. 2026 

29 April 2026 - 18:26 WITA

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026 Diaula LPKA Kelas II Bengkulu

28 April 2026 - 01:37 WITA

Hebat! Cukup Tanda Tangan Dan Cap Salah Satu Anggaran Dana Desa Gelumbang Raib Hingga 100% Tanpa Fisik

27 April 2026 - 08:01 WITA

Realisasi Salah Satu Kegiatan Diduga Tanpa Bukti Fisik Pemdes Desa Gelumbang Jadi Sorotan Dinilai Realisasi Tidak Pro Rakyat

25 April 2026 - 09:24 WITA

Trending di Bengkulu Selatan