Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Bitung · 17 Mar 2023 14:33 WIB ·

Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Kota Bitung Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar


Foto: [Terduga Pelaku saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung] Perbesar

Foto: [Terduga Pelaku saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung]

MANADO|SULUTNEWS.COM – MERASA sakit hari karena diputuskan cinta oleh pacarnya, seorang pria di Kota Bitung berinisial TP (21) ini, nekat menyebarkan foto mantan pacarnya tanpa busana di media sosial.’’ Pelaku akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada Media ini di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Keberatan dengan perbuatan TP, korban yaitu perempuan berinisial ST (25) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis (16/3/2023) sore,” jelasnya, Jumat (17/3/2023).

Tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023. Dimana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya.

“Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat.

Namun setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ketika diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” lanjutnya.

Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 429 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pleno Hari ke Dua Diwarnai Interupsi Saksi Paslon 02 Pertanyakan Tanggungjawab KPU Terkait Dugaan Kasus Saksi Hilang

6 Desember 2024 - 14:02 WIB

Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2024 di Lingkungan Pelindo Regional 4: Teguhkan Komitmen Berantas Korupsi

6 Desember 2024 - 10:45 WIB

Sebanyak 204.078 Warga Sulut Tak Memilih di Pilkada Serentak Tahun 2024

6 Desember 2024 - 09:46 WIB

Intervensi Pusat Dorong BULD DPD RI Gagas Ranperda Otonomi Dana Desa

6 Desember 2024 - 04:20 WIB

Pj Abdullah Mokoginta Terima 3 Anugerah Mapalus Pendidikan Tahun 2024

5 Desember 2024 - 23:04 WIB

AA – RS Pemenang Pilwako Manado. Tim Kuasa Hukum Tak Gentar Hadapi Gugatan Dugaan TSM

5 Desember 2024 - 18:18 WIB

Trending di Manado