Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bitung · 17 Mar 2023 14:33 WITA ·

Sakit Hati Diputus Cinta, Pria di Kota Bitung Sebar Foto Tanpa Busana Mantan Pacar


Foto: [Terduga Pelaku saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung] Perbesar

Foto: [Terduga Pelaku saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Bitung]

MANADO|SULUTNEWS.COM – MERASA sakit hari karena diputuskan cinta oleh pacarnya, seorang pria di Kota Bitung berinisial TP (21) ini, nekat menyebarkan foto mantan pacarnya tanpa busana di media sosial.’’ Pelaku akhirnya diamankan Tim Resmob Polres Bitung.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada Media ini di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Keberatan dengan perbuatan TP, korban yaitu perempuan berinisial ST (25) akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bitung. Pelaku akhirnya dijemput polisi di rumahnya di Kecamatan Matuari, pada hari Kamis (16/3/2023) sore,” jelasnya, Jumat (17/3/2023).

Tersebarnya foto tanpa busananya diketahui korban pada tanggal 17 Februari 2023. Dimana saat itu dirinya diberitahukan oleh teman-temannya.

“Gambar tersebut difoto pelaku dengan handphone Redmi Note 7 pada tahun 2020 saat keduanya sedang berpacaran, yang difoto di sebuah kamar kos milik teman pelaku di Kelurahan Sagerat.

Namun setelah putus cinta, pelaku kemudian menyebarkan foto korban yang tanpa busana, melalui akun palsu di media sosial facebook. Korban kemudian mengetahui fotonya tersebar dari teman-temannya pada tanggal 17 Februari 2023,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Ketika diamankan, pelaku yang berprofesi sebagai seorang mahasiswa ini mengaku sengaja menyebar foto mantan pacarnya karena merasa sakit hati telah diputuskan.

“Karena sakit hati, pelaku kemudian membuat 2 akun palsu di facebook, dan menyebarkan foto tersebut. Hal itu ia sebarkan melalui handphone merk Samsung A 20 S milik pelaku,” lanjutnya.

Saat ini pelaku inisial TP beserta barang bukti 2 buah handphone sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan.

“Pelaku terancam pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

(**/arp)

Artikel ini telah dibaca 434 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Tingkatkan Integritas dan Tinggalkan Budaya Kerja Lama

12 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri Hariri Roesman mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait penguatan integritas dan peningkatan pelayanan publik.

ULTIMA I’M SEZ Hadirkan Kemudahan Layanan Keimigrasian di KEK Bitung dan Likupang

12 Juni 2026 - 20:01 WITA

Peringatan HKG PKK ke-54,  Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Aktif Berolahraga dan Periksa Kesehatan

12 Juni 2026 - 19:32 WITA

Nurul Azhar Dukung Penuh Kebijakan Ruang Kerja Aman , Sebut Berdampak Langsung pada Pelayanan Publik

12 Juni 2026 - 19:08 WITA

*Kolaborasi Inklusif Masyarakat Rote dalam Mendukung Program Strategis Nasional K-SIGN*

12 Juni 2026 - 16:18 WITA

Kolaborasi Bupati Rote Ndao dan Masyarakat Dukung Program Strategis Nasional K-SIGN

12 Juni 2026 - 16:10 WITA

Trending di Entertainment