Bitung, Sulutnews.com – Nekad bawa senjata tajam(sajam) seorang remaja 17 tahun harus berurusan dengan polisi.
Pelaku ditangkap Tim Tarsius Polres Bitung ketika berboncengan sepeda motor bersama dua rekannya sambil mengayunkan sajam dari arah kompleks Tinombala.
Tim Tarsius yang sedang patroli saat itu, langsung mengejar dan menghentikan ketiga remaja dan pelaku langsung di tahan meski sempat mealrikan diri.
Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai mengatakan, dari hasil interogasi terhadap pelaku dan 2 temannya, mereka memang sengaja melintas di kompleks Tinombala untuk memancing anak anak muda yang berada di kompleks tersebut, namun aksi mereka berakhir ditangkap team Tarsius.
” Selanjutnya untuk pelaku dan barang bukti di amankan dan di bawa ke mako Polres Bitung guna proses lanjut.” Jelas Anggai.
Atas ulahnya itu, pelaku dikenai pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.
(Tzr)