Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 19 Okt 2023 21:42 WITA ·

Reba Paputungan: Petugas Perlu Memahami Hak dan Kewajiban WBP


Reba Paputungan: Petugas Perlu Memahami Hak dan Kewajiban WBP Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Apa saja hak dan kewajiban WBP dan Deteni serta bagaimana implementasi HAM, kupas tuntas bersama Peserta Pelatihan Dasar Dasar HAM Akt III,

Bagi petugas pemasyarakatan yang menangani WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) maupun keimigrasian yang menangani Deteni (orang asing penghuni Ruang Detensi Imigrasi) dalam menjalankan tugasnya sehari hari rentan melakukan pelanggaran HAM,

Kepala Bidang HAM, Reba Paputungan memaparkan untuk dapat meminimalisir tindakan yang berpotensi melanggar HAM, petugas perlu memahami dengan baik apa saja yang menjadi hak dan kewajiban WBP dan Deteni.

“ Ada beberapa prinsip dasar dalam penanganan dan perlakuan terhadap WBP antara lain sesuai dengan Resolusi MU PBB Nomor 45/111: 14-12-1990, Asas Pembinaan Pemasyarakatan,Pasal 7 dan Pasal 9 Hak Hak WBP dan Tahanan serta Pasal 37 Tap MPR XVII/MPR/1998 tentang HAM, ditengah kondisi over Kapasitas, pemerintah Indonesia menggunakan 3 model penanganan antara lain dengan menambah kapasitas hunian, baik lapas baru atau penambahan blok hunian, mengurangi jumlah pelaku kejahatan kedalam lapas melalui restorative justice dan mengurangi masa hukuman melalui program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat hingga Remisi”ucap Reba.kamis(19/10/23).

Dalam materi selanjutnya, Reba menjelaskan terkait Implementasi HAM dalam Tugas Pemasyarakatan dan imigrasi.

Ia mengurai, dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM,

Maka jajaran Keimigrasian dan Pemasyarakatan yang merupakan bagian dari pelayanan publik menyesuaikan bentuk pelayanan yang diberikannya dengan berbasis pada Hak Asasi Manusia melalui aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas, ketersediaan petugas yang siaga dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap Standar Pelayanan.

Untuk itu, Reba mengharapkan UPT tempat peserta bertugas berkomitmen melaksanakan berbagai program program pemajuan HAM dan memperoleh penghargaan pelayanan publik berbasis HAM.
(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 906 kali

Baca Lainnya

Kodam XIX Tuanku Tambusai Kawal Kunjungan Wakil Presiden Gibran di Rokan Hilir, Tinjau Percepatan Renovasi Sekolah

17 Juli 2026 - 21:45 WITA

Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Olah Sampah Rumah Tangga Menjadi Bernilai Ekonomi

17 Juli 2026 - 14:04 WITA

Luke Anthony Vickery Resmi Jadi WNI, Siap Perkuat Timnas Indonesia

17 Juli 2026 - 10:15 WITA

Bapelkum Gelar Monev di Kemenkum Sulsel Pasca Pelatihan 

15 Juli 2026 - 22:10 WITA

Monev Pasca Pelatihan Bapelkum Bitung

Randito Maringka Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FASI Kota Bitung

14 Juli 2026 - 15:21 WITA

Hengky Honandar Sambut Mahasiswa KKT UNSRAT Angkatan 148 di Bitung

14 Juli 2026 - 13:08 WITA

Trending di Bitung