KONSEL, SULUTNEWS.COM – PT Generasi Agung Perkasa (GAP), membantah dugaan alih fungsi jalan usaha tani menjadi jalur operasional tambang di Desa Watumbohoti, Kecamatan Palangga Selatan, Konawe Selatan (Konsel). Perusahaan menilai pernyataan anggota DPRD Konsel, Iksan, perlu merujuk pada kondisi faktual di lapangan.
Kuasa Teknik Tambang (KTT) PT GAP, Umpakati, mengatakan perusahaan hanya melintasi jalan usaha tani dan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Ia menegaskan, perusahaan tidak mengubah seluruh fungsi jalan tersebut.
“Pernyataan beliau harusnya utuh dan berdasarkan kondisi lapangan, agar tidak ada bias makna di masyarakat,” kata Umpakati, Rabu (14/10/2026).
Menurut Umpakati, masyarakat perlu membedakan jalan yang sepenuhnya berfungsi sebagai jalur operasional tambang dengan jalan usaha tani yang hanya bersinggungan atau terpotong lintasan hauling. Karena itu, ia meminta semua pihak memeriksa kondisi fisik jalan sebelum menyimpulkan adanya alih fungsi.
Umpakati menjelaskan, PT GAP telah menyampaikan rencana penggunaan lintasan kepada kepala desa. Setelah itu, perusahaan bersama pemerintah desa menggelar rapat dengan masyarakat hingga menghasilkan kesepakatan mengenai izin dan sejumlah persyaratan.
Ia menegaskan, perusahaan tetap menghormati fungsi jalan usaha tani bagi warga, terutama untuk mengakses lahan dan mengangkut hasil panen. Selain itu, PT GAP membuka ruang pemeriksaan bersama pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan status serta pemanfaatan jalan tersebut.
“Kami menghormati fungsi jalan usaha tani bagi masyarakat. Jika terdapat persoalan teknis atau perbedaan pemahaman mengenai lintasan jalan, kami berharap hal itu diklarifikasi bersama melalui pemeriksaan langsung,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Watumbohoti, Rahman, S.Pd., membenarkan bahwa PT GAP membangun jalan hauling yang melintasi jalan usaha tani. Namun, menurutnya, perusahaan telah membahas penggunaan lintasan tersebut bersama warga dan memperoleh izin dengan sejumlah persyaratan.
Rahman menyebut warga dan petani masih dapat menggunakan jalan itu. Ia juga menyatakan hingga kini belum menerima keluhan dari petani terkait pemanfaatan jalan tersebut.
Di sisi lain, Iksan menyoroti penggunaan jalan usaha tani untuk mendukung operasional pertambangan. Ia khawatir aktivitas tersebut mengganggu areal persawahan dan aliran sungai yang menjadi sumber irigasi petani, terlebih warga akan memasuki musim tanam.
Iksan juga meminta pemerintah daerah dan instansi teknis memeriksa legalitas pembangunan jalan hauling, termasuk dokumen perizinan dan kesesuaiannya dengan penggunaan lahan. Menurutnya, penggunaan fasilitas desa untuk kepentingan perusahaan harus memiliki dasar yang jelas serta tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Perbedaan pandangan ini menempatkan status dan pemanfaatan jalan usaha tani di Watumbohoti sebagai persoalan yang perlu mendapat kejelasan. Karena itu, pemeriksaan langsung, keterbukaan dokumen, dan klarifikasi bersama menjadi langkah penting untuk memastikan kepentingan petani tetap terlindungi di tengah aktivitas investasi.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)








