Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Sultra · 15 Okt 2026 22:24 WITA ·

Kejati Sultra Tetapkan Asrun Lio Tersangka Korupsi Makan Minum Rp4,23 Miliar


Kejati Sultra Tetapkan Asrun Lio Tersangka Korupsi Makan Minum Rp4,23 Miliar Perbesar

KENDARI, SULUTNEWS.COM  –  Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra), menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sultra, Asrun Lio, sebagai tersangka dugaan korupsi anggaran makan dan minum tahun anggaran 2022–2023.

 

Penyidik menetapkan Asrun Lio bersama bendahara pengeluaran pembantu berinisial JI pada Kamis (15/10/2026). Dalam perkara ini, penyidik menduga kerugian negara mencapai Rp4,23 miliar.

 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sultra, Enjang Slamet, menjelaskan bahwa penyidik menetapkan kedua tersangka setelah mengumpulkan alat bukti dan melakukan gelar perkara.

 

Penyidik menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran jamuan makan dan minum tamu kepala daerah, wakil kepala daerah, serta Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra.

 

Dalam penyelidikan, penyidik menemukan dugaan kelebihan pembayaran dan pencairan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, penyidik menduga pihak terkait menerima uang pengembalian atau cashback dari penyedia untuk kepentingan pribadi.

 

Penyidik juga menemukan laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bahkan, sejumlah kegiatan diduga tercantum dalam laporan meski tidak pernah terlaksana.

 

Berdasarkan hasil penghitungan sementara, dugaan kerugian negara mencapai Rp4.231.248.950 atau sekitar Rp4,23 miliar. Namun, auditor BPKP Perwakilan Sultra masih menghitung nilai pasti kerugian negara.

 

Usai menetapkan kedua tersangka, Kejati Sultra langsung menahan mereka selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

 

Penyidik menempatkan Asrun Lio di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Kendari. Sementara itu, JI menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari.

 

Kejati Sultra menjerat kedua tersangka dengan ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Enjang menegaskan, pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut dan menuntaskan penyidikan berdasarkan fakta hukum. Selain itu, ia mengimbau pihak-pihak yang diduga menikmati aliran dana agar mengembalikan uang yang berkaitan dengan kerugian negara.

 

Langkah tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya memulihkan keuangan negara sekaligus mendukung penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di Sultra.

Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

PT GAP Bantah Alih Fungsi Jalan Usaha Tani di Konsel, Iksan Soroti Dampak ke Petani

15 Oktober 2026 - 23:59 WITA

Babinsa Koramil 1417-09/Ranomeeto dan Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Hutan di Wolasi

15 Oktober 2026 - 23:39 WITA

Cegah Radikalisme, Polda Sultra Bekali 250 Personel dengan Wawasan Kebangsaan

15 Oktober 2026 - 23:09 WITA

Gelar Safari Subuh di Masjid Baitul Izzah, Kapolresta Kendari Perkuat Kamtibmas

15 Oktober 2026 - 18:39 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 1417-09/Ranomeeto Dampingi Petani Panen Kangkung di Konsel

15 Oktober 2026 - 16:21 WITA

Babinsa Koramil 1417-11/Poasia dan Warga Bersihkan Lokasi Jembatan Beton Tahap VIII

15 Oktober 2026 - 10:32 WITA

Trending di Sultra