Bitung, Sulutnews.com – Ditjen PSDKP KKP menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera Filipina beserta 19 ABK dan saat ini kapal tersebut telah berada di pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Plt Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono(Ipunk) menyampaikan, pihaknya menangkap kapal penangkap ikan tersebut di wilayah perairan Indonesia.
Dimana kapal ini sudah dideteksi jauh hari sebelumnya, disertai informasi dari nelayan bahwa kapal tersebut kerap beroperasi di wilayah samudera pasifik.
” Sebetulnya ada satu lagi kapal pengangkut, namun kapal tersebut sudah pergi dua hari sebelum kami tangkap.” Ungkap Ipunk. Sabtu(22/06/24).
Meski disaat penangkapan, pihaknya mengalami sedikit kendala cuaca, namun dapat teratasi, dengan Kapten Kapal Eko Priyono menahkodai KM ORCA 04 berhasil menangkap dan melumpuhkan.
Terhitung, sejak Januari 2024 hingga saat ini, PSDKP telah menangkap 9 kapal ikan asing yang berbendera Filipina.
Sementara, terkait kapal yang ditangkap dan sudah berproses hukum, Ipunk menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan sesuai prosedur tugas yang di emban.
” Sebelum ada peraturan bilateral, maka kami pastikan kapal itu ilegal.” Jelas Ipunk.
Dirinya kembali menjelaskan bahwa Pimpinan PSDKP memiliki kebijakan lain terhadap kapal kapal hasil tangkapan, dimana setelah proses hukum selesai dan disita untuk negara, maka kapal kapal tersebut akan diberikan sebagai bantuan kepada nelayan, kelompok nelayan atau sebagai bahan pendidikan kepada perguruan tinggi yang memerlukan.
Diketahui, identitas kedua kapal ikan asing berbendera filipina yang ditangkap di WPPNRI 717 laut samudera pasifik sekitar pukul 08:00 wita, yakni FB ST M 138 dan FB LB V 007.
(Tzr)





