Menu

Mode Gelap
Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON

Bitung · 23 Jun 2024 01:01 WITA ·

PSDKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Berbendera Filipina


Plt Ditjen PSDKP KKP RI, Pung Saksono Nugroho/ Ipunk Perbesar

Plt Ditjen PSDKP KKP RI, Pung Saksono Nugroho/ Ipunk

Bitung, Sulutnews.com – Ditjen PSDKP KKP menangkap sebuah kapal ikan asing berbendera Filipina beserta 19 ABK dan saat ini kapal tersebut telah berada di pangkalan PSDKP Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

Plt Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono(Ipunk) menyampaikan, pihaknya menangkap kapal penangkap ikan tersebut di wilayah perairan Indonesia.

Dimana kapal ini sudah dideteksi jauh hari sebelumnya, disertai informasi dari nelayan bahwa kapal tersebut kerap beroperasi di wilayah samudera pasifik.

” Sebetulnya ada satu lagi kapal pengangkut, namun kapal tersebut sudah pergi dua hari sebelum kami tangkap.” Ungkap Ipunk. Sabtu(22/06/24).

Meski disaat penangkapan, pihaknya mengalami sedikit kendala cuaca, namun dapat teratasi, dengan Kapten Kapal Eko Priyono menahkodai KM ORCA 04 berhasil menangkap dan melumpuhkan.

Terhitung, sejak Januari 2024 hingga saat ini, PSDKP telah menangkap 9 kapal ikan asing yang berbendera Filipina.

Sementara, terkait kapal yang ditangkap dan sudah berproses hukum, Ipunk menjelaskan bahwa pihaknya menjalankan sesuai prosedur tugas yang di emban.

” Sebelum ada peraturan bilateral, maka kami pastikan kapal itu ilegal.” Jelas Ipunk.

Dirinya kembali menjelaskan bahwa Pimpinan PSDKP memiliki kebijakan lain terhadap kapal kapal hasil tangkapan, dimana setelah proses hukum selesai dan disita untuk negara, maka kapal kapal tersebut akan diberikan sebagai bantuan kepada nelayan, kelompok nelayan atau sebagai bahan pendidikan kepada perguruan tinggi yang memerlukan.

Diketahui, identitas kedua kapal ikan asing berbendera filipina yang ditangkap di WPPNRI 717 laut samudera pasifik sekitar pukul 08:00 wita, yakni FB ST M 138 dan FB LB V 007.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,129 kali

Baca Lainnya

Wali Kota Hengky Honandar Dorong Penguatan Logistik Sulampua

20 Januari 2026 - 00:10 WITA

Banjir di Rote Timur Sudah Ada Sebelum Pembangunan Tambak Garam, Dampak Positif Industri Didukung Masyarakat

19 Januari 2026 - 15:49 WITA

Bantuan CSR Pemprov NTT Dorong Pembangunan Gedung Ibadah di Rote Ndao

19 Januari 2026 - 12:56 WITA

KAPOLRES ROTE NDAO AKBP MARDIONO TINDAK TEGAS, KABAG OPS TERJUN LANGSUNG CEK PENJUALAN BBM

18 Januari 2026 - 15:07 WITA

Tidak Mau Masyarakat NTT Susah Usman Husen Bersuara Nyaring Demi Ekonomi NTT lewat Anakan Kopi

16 Januari 2026 - 07:16 WITA

Tak Henti-henti Usman Husin Desak Pembebasan Kawasan Hutan untuk Petani NTT Dalam RDP Komisi IV DPR RI

16 Januari 2026 - 07:05 WITA

Trending di Aceh
error: Content is protected !!