PALOPO, SULUTNEWS.COM – Kepolisian Resor (Polres) Palopo mengungkap delapan (8) kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat-obatan terlarang sepanjang Agustus 2026. Melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), polisi mengamankan 13 orang yang diduga terlibat dalam sejumlah perkara tersebut.
Selama periode 1 hingga 31 Agustus 2026, personel Satresnarkoba Polres Palopo menggencarkan operasi dan penyelidikan terhadap peredaran narkotika. Dari delapan kasus itu, petugas menyita sabu dengan berat beberapa gram serta ratusan butir obat daftar G.
Selain mengamankan para terduga pelaku, penyidik juga terus mengembangkan setiap perkara untuk menelusuri pemasok dan jaringan peredaran narkotika.
Dalam salah satu pengungkapan, personel Satresnarkoba Polres Palopo mengamankan TS (65) bersama sabu seberat 2,84 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, TS membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial A seharga Rp600 ribu. Selanjutnya, TS menerima barang itu untuk diedarkan kembali dengan harga Rp200 ribu per sachet.
Kemudian, pada kasus berbeda, petugas menangkap A (34) di Griya Fatimah Sejahtera Permai, Kelurahan Takkalala. Polisi menemukan sabu seberat 0,49 gram dari tangan pria tersebut.
A membeli barang itu melalui WhatsApp seharga Rp630 ribu. Setelah melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening BRI, A mengambil sabu dengan sistem tempel. Menurut keterangannya, A membeli barang tersebut untuk konsumsi pribadi.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Palopo kembali mengungkap kasus narkotika di Wisma Batara. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan AS (21), H (25), dan MI (19) serta menemukan sabu seberat 2,26 gram.
AS mengaku membeli barang tersebut melalui WhatsApp seharga Rp900 ribu pada 3 Agustus 2026. Setelah itu, ia berencana mengonsumsi sebagian sabu dan menjual sisanya dengan harga Rp200 ribu per sachet.
Sementara itu, pada 11 Agustus 2026, personel Satresnarkoba kembali menangkap DY (28) dan MA (24). Polisi menemukan sabu seberat 1,69 gram dalam pengungkapan tersebut.
DY mengaku membeli sabu dari seorang pria berinisial I melalui WhatsApp dengan harga Rp1 juta. Selanjutnya, ia berencana memakai sebagian barang dan menjual sisanya seharga Rp100 ribu per sachet.
Selain membongkar kasus sabu, Satresnarkoba Polres Palopo juga menindak peredaran obat daftar G.
Dalam pengungkapan berbeda, personel Satresnarkoba mengamankan DO (23) dan menyita 22 strip atau papan obat daftar G. DO memesan obat itu secara online dari luar daerah seharga Rp600 ribu. Kemudian, penjual mengirim pesanan tersebut melalui jasa pengiriman TIKI.
Menurut hasil pemeriksaan awal, DO berencana menjual kembali obat tersebut.
Di sisi lain, polisi juga menangkap DS (31) bersama sabu seberat 0,30 gram. DS membeli barang itu melalui media sosial Instagram dan melakukan pembayaran melalui transfer sebelum mengambil pesanan dengan sistem tempel.
Selanjutnya, petugas mengamankan F (18), R (19), dan RR (36) bersama dua kotak berisi 350 butir obat daftar G atau 35 strip.
RR memesan obat tersebut melalui WhatsApp dari Kota Bekasi dengan harga Rp1,18 juta. Selain itu, RR mengaku telah tiga kali memesan barang serupa dan berencana menjualnya kembali.
Pada pengungkapan lainnya, Satresnarkoba Polres Palopo mengamankan AD (30), RI (33), HR (29), dan MR (27) bersama sabu seberat 2,59 gram.
Keempatnya membeli sabu secara patungan seharga Rp2 juta melalui WhatsApp. Setelah memperoleh barang tersebut, mereka berencana mengonsumsinya secara bersama-sama.
Sebelumnya, Polres Palopo juga telah mempublikasikan sejumlah pengungkapan kasus tersebut kepada masyarakat.
Kasat Resnarkoba Polres Palopo IPTU Amiruddin menegaskan jajarannya tidak berhenti setelah mengungkap kasus dan mengamankan para terduga pelaku.
Sebaliknya, Satresnarkoba terus menelusuri asal barang bukti untuk mengidentifikasi pemasok serta memutus mata rantai peredaran narkotika.
“Kami terus melakukan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap untuk mencari dan mengamankan pemasok maupun jaringan peredarannya. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” ujar IPTU Amiruddin.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk mengambil peran aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga situasi kamtibmas di Kota Palopo,” tegasnya.
Oleh karena itu, Satresnarkoba Polres Palopo terus melanjutkan pengembangan terhadap seluruh perkara tersebut. Penyidik juga menelusuri pihak-pihak yang diduga memasok narkotika dan obat-obatan terlarang ke wilayah Kota Palopo, sementara para terduga pelaku menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penulis : Muhammad Irwansyah (Wartawan Madya)





