Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Minsel · 23 Jan 2025 22:53 WIB ·

Polres Minsel ungkap kasus pengancaman dan pemerasan Polisi gadungan


Polres Minsel ungkap kasus pengancaman dan pemerasan Polisi gadungan Perbesar

Polres Minsel ungkap kasus pengancaman dan pemerasan Polisi gadungan.

 

 

 

Minsel, Sulutnews.com — Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri (polisi gadungan).

 

Konferensi pers ini dilaksanakan di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Kamis (23/1/2025), dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH; Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; Kasi Humas Iptu Paebang Gama dan wartawan media Biro Minsel.

“Ada 3 (tiga) laporan polisi kaitan dengan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka yang dalam modus operandinya mengaku sebagai anggota Polri. Tersangkanya telah berhasil kami amankan sebanyak 3 (tiga) orang yaitu lelaki FM (38), HP (44) dan FM (39). Ketiganya terdata sebangai warga Kota Manado,” ungkap Kapolres Minsel.

 

Kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Minsel pada beberapa hari lalu, dimana para tersangka melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri, membawa senjata mainan, kemudian mengancam dan memeras para korban.

“Korban ada yang berprofesi ASN, Wiraswasta dan Petani. Para korban ditakut-takuti, diancam, dimintai uang bahkan hewan peliharaan. Dari tangan para tersangka kami mengamankan barang bukti berupa senjata mainan, handphone, Miras jenis Cap Tikus dan 2 (dua) unit kendaraan minibus,” tambah Kapolres.

 

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan adanya modus seperti ini. Apabila menemukan atau mengalami ditakut-takuti, diancam atau bahkan diperas oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polri; agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.

 

Polres Minsel terus melakukan pengembangan, kepada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban kasus ini, untuk melapor di kantor polisi terdekat. (Sel)

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,119 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Braien Woworuntu Ingatkan Biro Orpeg Persiapkan OPD Sambut Pemerintahan YSK- JVM

10 Februari 2025 - 16:58 WIB

Stella Runtuwene : Masyarakat Sulut Siap Sambut Pemimpin Baru

8 Februari 2025 - 10:37 WIB

DPRD Sulut Paripurnakan Usulan Pemberhentian OD-SK, Ini Yang Disampaikan Silangen

7 Februari 2025 - 14:39 WIB

Anggota DPRD Sulut Interupsi di Paripurna Pengesahan Gubernur YSK dan Wagub VM

7 Februari 2025 - 13:19 WIB

Presiden Prabowo Subianto Bakal Lantik AA-RS Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Manado Pada 20 Februari 2025

6 Februari 2025 - 18:25 WIB

Pertanyakan Anti Virus ASF, Angelia Regina Wenas Ingatkan Dinas Pertanian dan Peternakan Soal Ancaman Virus PMK

6 Februari 2025 - 17:18 WIB

Trending di Manado