Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Minsel · 23 Jan 2025 22:53 WITA ·

Polres Minsel ungkap kasus pengancaman dan pemerasan Polisi gadungan


Polres Minsel ungkap kasus pengancaman dan pemerasan Polisi gadungan Perbesar

Polres Minsel ungkap kasus pengancaman dan pemerasan Polisi gadungan.

 

 

 

Minsel, Sulutnews.com — Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan dengan modus mengaku sebagai anggota Polri (polisi gadungan).

 

Konferensi pers ini dilaksanakan di Graha Tatag Trawang Tungga Polres Minsel, Kamis (23/1/2025), dihadiri oleh Kapolres Minsel AKBP David Candra Babega, SIK, MH; Kasat Reskrim AKP Ahmad A.A. Pratama, S.Tr.K, SIK; Kasi Humas Iptu Paebang Gama dan wartawan media Biro Minsel.

“Ada 3 (tiga) laporan polisi kaitan dengan kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka yang dalam modus operandinya mengaku sebagai anggota Polri. Tersangkanya telah berhasil kami amankan sebanyak 3 (tiga) orang yaitu lelaki FM (38), HP (44) dan FM (39). Ketiganya terdata sebangai warga Kota Manado,” ungkap Kapolres Minsel.

 

Kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Minsel pada beberapa hari lalu, dimana para tersangka melakukan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri, membawa senjata mainan, kemudian mengancam dan memeras para korban.

“Korban ada yang berprofesi ASN, Wiraswasta dan Petani. Para korban ditakut-takuti, diancam, dimintai uang bahkan hewan peliharaan. Dari tangan para tersangka kami mengamankan barang bukti berupa senjata mainan, handphone, Miras jenis Cap Tikus dan 2 (dua) unit kendaraan minibus,” tambah Kapolres.

 

Terhadap para tersangka dikenakan pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

“Diimbau kepada masyarakat agar jangan mudah percaya dengan adanya modus seperti ini. Apabila menemukan atau mengalami ditakut-takuti, diancam atau bahkan diperas oleh orang yang mengaku sebagai anggota Polri; agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” imbau Kapolres.

 

Polres Minsel terus melakukan pengembangan, kepada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban kasus ini, untuk melapor di kantor polisi terdekat. (Sel)

 

 

Artikel ini telah dibaca 1,131 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Padamkan Aliran Listrik Bergilir di Kawasan Wisata Bunaken, GTI Sulut Nilai Kinerja GM PLN Sulut-Go ‘Tak Becus

19 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus Sebagai Irup Peringatan Detik Detik Proklamasi Ke-81 RI di Sulawesi Utara

17 Agustus 2026 - 22:20 WITA

DPRD Sulut Bersama Pemprov Sulut Tandatangani Nota Kesepakatan KUA PPAS APBD Sulut 2027

15 Agustus 2026 - 08:44 WITA

Gubernur Sulut Gelorakan Semangat Mapalus di Rapat Paripurna Mendengarkan Pidato Presiden

14 Agustus 2026 - 21:14 WITA

Sidang Paripurna Mendengar Pidato Presiden Prabowo Dalam Rangka HUT Ke-81 RI Digelar DPRD Sulawesi Utara Pada Jumat 14 Agustus 2026

14 Agustus 2026 - 19:31 WITA

Paripurna DPRD Sulut Medengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo di Sidang Tahunan MPR

14 Agustus 2026 - 14:15 WITA

Trending di Manado